Terkait Kasus Pungli dan Pemerasan dalam Penerbitan Izin, YS Akhirnya Diberhentikan dari Jabatannya

by -

FKB.COM – PANGKALPINANG -YS oknum salah satu kepala bidang (Kabid) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang akhirnya dicopot dari jabatannya.

Kabar pencopotan YS ini disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/3/24).

Pj. Wali Kota Pangkalpinang, Lustje Anneke Tabalujan. (Foto, ded)

Dikatakannya, terkait kasus dugaan pungli dan pemerasan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada yang YS.

“Kita sudah mengambil tindakan. Yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya,” tandas Lustje Anneke.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejari Pangkalpinang masih diupayakan konfirmasinya terkait kasus dugaan pungli dan pemerasan dalam penerbitan izin tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap YS oknumnKabid di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang atas dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap seorang pengusaha AN terkait kepengurusan perizinan usaha.

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (07/03/2024) pagi, Kepala Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang, Syahrial enggan menjelaskan secara gamblang terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan sudah selesai. Berkasnya baru rencana saya sampaikan hari ini ke Pj Wako. Tidak bisa saya sampai disini (hasil pemeriksaan-red),” kata Syahrial.

Syahrial beralasan, hasil pemeriksaan tersebut masih bersifat rahasia, sehingga tidak bisa disampaikan ke khalayak umum.

“Iya pak (bersifat rahasia-red),” ujarnya.

Terpisah, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go mengaku belum menerima berkas hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Namun jika dari hasil pemeriksaan tersebut terbukti bersalah, maka ditegaskan Mie Go, akan ada sanksi yang diberikan kepada YS sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya belum menerima laporan secara tertulis,, kalo dari hasil pemeriksaannya terbukti, tentu ada sanksinya sesuai ketentuan,” terang Mie Go.

Diketahui sebelumnya, YS diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap seorang pengusaha AN terkait kepengurusan perizinan usaha.

Oknum YS yang diketahui menjabat salah satu Kepala Bidang DPMPTSP Kota Pangkalpinang itu awalnya meminta uang kompensasi kepada Pengusaha AN sebesar Rp22.000.000,-

Namun permintaan uang kompensasi tersebut dinilai terlalu besar oleh AN, sehingga YS menurunkan nominal nya menjadi Rp15.000.000,-

Hingga berita ini ditayangkan, Pj. Wali Kota Pangkalpinang maupun pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (red)