Pemeriksaan YS Telah Selesai, Sekda Mie Go : Jika Terbukti, Tentu Ada Sanksi Sesuai Ketentuan

by -

FKB.COM, PANGKALPINANG – Pihak Inspektorat Kota Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap YS oknum pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang.

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (07/03/2024) pagi, Kepala Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang, Syahrial enggan menjelaskan secara gamblang terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan sudah selesai. Berkasnya baru rencana saya sampaikan hari ini ke Pj Wako. Tidak bisa saya sampai disini (hasil pemeriksaan-red),” kata Syahrial.

Syahrial beralasan, hasil pemeriksaan tersebut masih bersifat rahasia, sehingga tidak bisa disampaikan ke khalayak umum.

“Iya pak (bersifat rahasia-red),” ujarnya.

Terpisah, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go mengaku belum menerima berkas hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Namun jika dari hasil pemeriksaan tersebut terbukti bersalah, maka ditegaskan Mie Go, akan ada sanksi yang diberikan kepada YS sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya belum menerima laporan secara tertulis,, kalo dari hasil pemeriksaannya terbukti, tentu ada sanksinya sesuai ketentuan,” terang Mie Go.

Diketahui sebelumnya, YS diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap seorang pengusaha AN terkait kepengurusan perizinan usaha.

Oknum YS yang diketahui menjabat salah satu Kepala Bidang DPMPTSP Kota Pangkalpinang itu awalnya meminta uang kompensasi kepada Pengusaha AN sebesar Rp22.000.000,-

Namun permintaan uang kompensasi tersebut dinilai terlalu besar oleh AN, sehingga YS menurunkan nominal nya menjadi Rp15.000.000,-

Hingga berita ini ditayangkan, Pj. Wali Kota Pangkalpinang maupun pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (red)