Penegakan Hukum dalam Mega Korupsi Tata Kelola Timah, Apresiasi VS Somasi?

by -

FKB.COM, JAKARTA – Penetapan dan penahanan tersangka HM (Harvey Moeis) dan HL (Helena Lim) dalam Kasus Mega Korupsi tata kelola timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun, pihak Kejaksaan Agung sudah sepantasnya mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

Kwang Yung alias Buyung (kiri) dan Tamron alias Aon (kanan) menjadi tersangka korupsi tata niaga timah. Ist.

Pasalnya, dengan penangkapan terhadap dua figur yang merupakan Crazy Rich ini telah membuka mata seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, bahwa Sumber Kekayaan Alam Bangka Belitung yang melimpah yang sejatinya dinikmati oleh seluruh masyarakat Babel namun faktanya selama ini justru dinikmati oleh segelintir orang yang justru berasal dari luar Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karenanya pengusutan kasus mega korupsi tata kelola timah harus sampai tuntas.

Kendati keduanya, Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba, kemarin. Pengusutan Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah ini oleh Publik khususnya para Pegiat Anti Korupsi dan Lingkungan masih dinilai belum tuntas dan berkeadilan jika sosok RPB atau RBS tak kunjung ditetapkan tersangka terkait kasus mega korupsi tata kelola timah.

Riza Pahlevi mantan Dirut PT Timah dan Emil Erminda eks Direktur Keuangan PT Timah bersama 3 orang bos tambang timah ditetapkan tersangka korupsi tata niaga timah 2016-2022, Jumat (16/2/24). Ist

Lantas siapa sosok RPB atau RBS ?

Berdasarkan informasi yang didapat, RPB atau RBS diduga Dalang atau Otak Utama yang juga merupakan Beneficial Owneship (penerima manfaat) PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mendesain adanya pembentukan sejumlah Perusahaan Boneka yang pada akhirnya merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun.

Kendati namanya tidak tercantum dalam akta pendirian pada Perusahaan Tambang, namun bukan rahasia umum lagi, jika Penerima Manfaat atau Benneficial Ownership PT RBT disebut RPB atau RBS.

Seperti yang disampaikan Direktur CERI Yusri Usman, bahwa RBS namanya tidak muncul di perusahaan tapi dia tersembunyi di nama orang lain sebagai pemegang saham.

“Seperti nama Robert Bonosusatya, Yoga Susilo kan itu muncul. Dia tidak muncul di perusahaan itu, tapi dia tersembunyi di nama pemegang saham atas nama orang lain,” ujarnya, seerti dikutip dari lowinvestigasinews.com.

Kendati demikian, Robert Bonosusatyo dalam klarifikasinya di media Tempo, Robert membantah jika dirinya pemilik Perusahaan PT RBT.
“Tidak ada itu. Saya bukan pemilik perusahaan PT RBT” cetusnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Beyamin Saiman bakal menggugat dengan praperadilan jika piha Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini masih belum juga menetapkan RBS sebagai tersangka kasus mega korupsi tata niaga timah.

Praperadilan itu akan dilayangkan MAKI lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS yang merupakan sosok di balik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.

“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Boyamin dalam somasi terbuka, Kamis (28/3/2024) kemarin.

“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” sambung Boyamin.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan beneficial ownership atau penerima manfaat yang sesungguhnya.

Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ujar Boyamin.

Bahkan Boyamin meyakini, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

“RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” pungkasnya.

Diketahui, pengusutan Kasus Mega Korupsi tata kelola timah antara tahun 2015-2022 yang melibatkan perusahaan PT Timah ini merupakan langkah paling berani diambil oleh Kejaksaan Agung dan jajarannya.

Pasalnya, praktek dugaan Mega Korupsi tata niaga timah yang terjadi selama ini bagaikan puncak gunung es yang tak tersentuh oleh aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Mabes Polri.

Dalam penanganan kasus ini, Tim Penyidik dari Direktorat JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan sedikitnya 16 orang tersangka yang terdiri dari Mantan Dirut dan Direksi PT Timah dan sejumlah Petinggi dari 5 Perusahan mitra PT Timah serta dari pihak Swasta dan telah memeriksa lebih dari 150 orang saksi. (Red & berbagai sumber)