Kejagung Pastikan “Sang Dalang” akan Diungkap, termasuk TPPU akan Dijerat

by -

FKB.COM, JAKARTA – Massifnya pemberitaan terkait Dalang atau otak utama konsorsium pembentukan 5 Perusahaan Mitra PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun yang belum juga ditetapkan tersangka oleh Penyidik JAM Pidsus Kejagung, akhirnya direspon Pihak Kejagung.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bahwa dalam penanganan kasus ini butuh strategi, butuh pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa. Terdapat 148 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung.

“Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih,” kata Ketut di sela sela program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024) seperti dilansir kompas.com.

Ketut juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.

“Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja,” ungkapnya.

Ketut juga mengingatkan bahwa pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini juga berkat keberanian sang Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

“Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang,” ucapnya.

“Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua,” tegas Ketut.

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.

“Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

“Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut.” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kendati Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba. Pengusutan Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah ini oleh Publik khususnya para Pegiat Anti Korupsi dan Lingkungan masih dinilai belum berkeadilan jika sosok RPB atau RBS belum juga ditetapkan tersangka dan ditahan.

Lantas siapa sosok RPB atau RBS ?

Berdasarkan informasi yang didapat, RPB atau RBS diduga Dalang atau Otak Utama yang juga merupakan Beneficial Owneship (penerima manfaat) PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mendesain adanya pembentukan sejumlah Perusahaan Boneka yang pada akhirnya merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun.

Kendati namanya tidak tercantum dalam akta pendirian pada Perusahaan Tambang, namun bukan rahasia umum lagi, jika Penerima Manfaat atau Benneficial Ownership PT RBT disebut RPB atau RBS.

Seperti yang disampaikan Direktur CERI Yusri Usman, bahwa RBS namanya tidak muncul di perusahaan tapi dia tersembunyi di nama orang lain sebagai pemegang saham.

“Seperti nama Robert Bonosusatya, Yoga Susilo kan itu muncul. Dia tidak muncul di perusahaan itu, tapi dia tersembunyi di nama pemegang saham atas nama orang lain,” ujarnya, seerti dikutip dari lowinvestigasinews.com.

Kendati demikian, Robert Bonosusatyo dalam klarifikasinya di media Tempo, Robert membantah jika dirinya pemilik Perusahaan PT RBT.
“Tidak ada itu. Saya bukan pemilik perusahaan PT RBT” cetusnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Beyamin Saiman bakal menggugat dengan praperadilan jika piha Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini masih belum juga menetapkan RBS sebagai tersangka kasus mega korupsi tata niaga timah.

Praperadilan itu akan dilayangkan MAKI lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS yang merupakan sosok di balik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.

“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Boyamin dalam somasi terbuka, Kamis (28/3/2024) kemarin.

“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” sambung Boyamin.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.

Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ujar Boyamin.

Bahkan Boyamin meyakini, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

“RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” pungkasnya. (Red)