Aktivis Babel Ini Minta Kejagung Seret Smelter ACL dalam Pusaran Korupsi di IUP PTTimah

by -

FKB.COM, BANGKA – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah dari tahun 2015-2022 terus mengemuka. Bahkan pihak Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kedua saksi ini diketahui adalah D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin dan HL selaku pihak swasta. HL sendiri dari informasi yang beredar, merupakan singkatan dari nama Hendri Lee bos maskapai Sriwijaya Air.

Dari serangkaian pemeriksaan saksi dan pengeledahan serta penyitaan barang bukti berupa dokumen dan uang berbentuk dollar US/Singapora, rupiah dan logam emas. Pihak Kejagung sementara ini telah menetapkan 13 tersangka dari PTTimah dan 5 (lima) Perusahaan Swasta yang merupakan mitra PT Timah.

Adapun modus dugaan korupsi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah menurut rilis Kejagung adalah terjadinya persekongkolan antara PT Timah dengan 5 Perusahaan mitra PT Timah yang dapat merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Ke 5 perusahaan tersebut adalah
CV Venus Inti Perkasa, Stanindo Sariwiguna Binasentosa, Tinindo Inter Nusa dan Refined Bangka Tin serta Stanindo Inti Perkasa.

Kendati sudah 13 orang yang jadi tersangka, kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dari tahun 2015-2022 tampaknya tersangkanya masih akan terus bertambah. Demikian halnya dengan perusahaan Smelter, tidak hanya berkutat di 5 perusahaan tersebut.

Pasalnya, sejak kasus ini mencuat, satu demi satu perusahaan Smelter di Bangka Belitung mulai terkuak jika dalam beroperasi pihak Smelter diduga telah melakukan hubungan kerjasama dengan PT Timah dalam bentuk kerjasama peleburan dan pengelolaan SHP di wilayah IUP PT Timah.

Seperti halnya PT Artha Cipta Langgeng (ACL) yang beralamat di Jalan TPA Kenanga Permai Sungailiat dengan wilayah IUP nya berada di perairan Penyusuk Belinyu. Didapat informasi jika Smelter PT. ACL ini sebelumnya juga melakukan pengiriman timah hasil peleburan perusahaan itu ke PT Timah dalam jumlah yang banya. Bahkan beredar foto dua orang pekerja PT ACL sedang melakukan kegiatan proses pengarungan timah yang nantinya dikirim ke PT Timah.

“Dalam foto itu tampak dua orang pekerja PT ACL sedang giat proses penimbangan dan pengarungan timah hasil peleburan yang akan dikirim ke PT Timah. Foto itu diambil sekitar setahun yang lalu. Informasinya PT ACL ini melebur timah daam sehari bisa sampai 50 ton untuk dikirim ke PT Timah,” ungkap sumber media ini, Sabtu (2/3/24).

Dua orang karyawan PT ACL saat giat proses penimbangan dan pengarungan timah yang akan dikirim ke PT Timah, tampak buku
kwitansi berlogo PT Timah. Ist

Hal itu menegaskan bahwa PT ACL juga mendapat SPK Pengangkutan dan sekaligus kontrak peleburan dan Penglogaman Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah Tbk di Bangka Belitung antara tahun 2015-2022 yang saat ini diusut Kejagung.

Hal ini membuat aktivis Bangka Belitung, Suhendro angkat suara. Dia meminta Kejaksaan Agung agar melakukan pengusutan terhadap Smelter PT ACL dalam hubungan kerjasamanya dengan PT Timah di bidang peleburan dan pengarungan timah yang justru hanya menguras keuangan negara tersebut.

“Selaku aktivis yang peduli akan lingkungan di Bangka Belitung, saya meminta Bapak JAM Pidsus Kejagung untuk mengusut tuntas hubungan kerjasama PT ACL dengan PT Timah dalam bidang peleburan dan pengelolaan SHP di wilayah IUP PT Timah selama kurun waktu 2015-2022,” pintanya.

Pria yang dikenal vokal dalam menyuarakan kepentingan masyarakat tertindas di Babel ini sangat berharap pihak Kejagung juga dapat melakukan penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap perusahaan tersebut yang diduga olehnya juga terseret dalam pusaran korupsi di wilayah IUP PT Timah itu.

“Saya betul betul berharap, Kejagung dapat menyeret perusahaan ACL ini dalam kasus di pusaran korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah seperti 5 perusahaan mitra PT Timah lainnya. Soalnya kita tau betul terkait asal usul timahnya yang diproduksi itu dari mana,” tandasnya.

Sementara PT. ACL saat dikonfirmasi baik kepada Julius selaku Divisi Peleburan maupun Ipang yang merupakan salah satu pejabat penting di PT ACL, hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan tanggapannya terkait adanya aktivitas pengiriman timah dalam jumlah puluhan ton ke PT Timah sebagai bentuk kerjasama dalam hal peleburan maupun pengelolaan SHP di wilayah IUP PT Timah.

Demikian halnya, Dirut PT Timah, Dani Virsa dan Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahan hingga berita ini diturunkan juga tak memberikan tanggapannya.(red)