FKB.COM, BANGKA – Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bangka kembali dibidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kasus dugaan mafia tanah itu disebut sebut menyeret perusahaan PT Narina Keysa Imani (NKI).
Diketahui sebelumnya, PT NKI mendapat izin pemanfaatan kawasan hutan di Kotawaringin Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dari Gubernur Kep. Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, yang ditandatangani pada 10 April 2019 lalu.
Dalam naskah perjanjian tersebut, lahan seluas 1.500 hektare itu dimanfaatkan oleh PT. NKI untuk penanaman pohon pisang. Namun berdasarkan isu yang santer berkembang saat ini, lahan tersebut telah terjadi jual beli tanah dari perusahaan swasta yang telah mendapat izin ke pihak lain, dengan nilai harga tanah mencapai angka Rp 10 miliar.
“Jadi begini, sebelum keluar izin kan harus ada rekomendasi dulu. Nah, setelah rekomendasi baru izin itu keluar ke perusahaan swasta itu. Oleh perusahaan swasta yang sudah mendapat izin, kemudian (tanah-red) di jual lagi ke pihak lain dengan harga bervariasi. Ada yang ribuan hektar kali dijual Rp 10 milyar. Intinya, perusahaan swasta yang sudah direkomendasikan untuk mendapatkan izin atas pengelolaan tanah itu oleh perusahaan dijual lagi ke pihak lain. Ini kan mafia tanah,” kata satu sumber.
Sementara informasi lainnya, berupa video dan foto yang didapat, menyebutkan kalau Ari Satokok selaku Direktur PT NKI secara massif telah membagi-bagikan uang sebesar Rp20 juta kepada sejumlah warga Desa Labuh Air Pandan. Dari keterangan warga yang mendapat uang itu mereka hanya dimintai foto copy KTP.
“Ada nerima dari pak Ari duit Rp20 juta. Kami cuma ngasih foto KTP dan setujui soal lahan yang kami tidak tau di mana lokasinya,” ungkap sejumlah warga seperti dalam video yang didapatkan media ini.
Ketua BPD Labuh Air Pandan, Edi Subiantoro saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya informasi transaksi jual beli lahan yang dilakukan warga sedang marak terjadi. Namun Edi Subiantoro mengatakan transaksi jual beli lahan ini tanpa diketahui Pemerintah Desa dan BPD Labuh Air Pandan.
“Kami tidak tahu warganya yang mana saja. Siapa yang beli lahannya. Entah itu dari pihak perusahaan, perusahaan yang mana kami juga tidak tau. Atau ada calo juga kami tidak tahu, proses jual beli lahan tanpa kami ketahui,” kata Edi Subiantoro saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/24).
Menurutnya, dirinya menyayangkan sikap warga jika benar ada yang melakukan aksi jual beli lahan tersebut, mengingat 400 hektar lahan yang diklaim milik warga itu memang merupakan lahan kosong.
Itu lahan kosong dan masih milik negara. Jadi mereka ini yang sudah terima uang juga tidak tahu mana lahan dan lokasi yang mereka jual,” tandasnya.
“Memang ada beberapa kali pertemuan dengan PT NKI, tapi memang tidak ada ditunjukkan peta dan lain-lainnya. Mereka cuma pegang izin dari Pemerintah Provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Saat musdus itu saja tidak dilakukan secara terbuka tapi hanya dari rumah ke rumah dan tidak melibatkan Pemdes,” kata Edi Subiantoro.
Disisi lain, kata Edi, Perusahaan PT SAML memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bangka dan mengelola bentuk kerjasama dengan masyarakat desa.
“Kalau dengan pola kerjasama dengan plasma kan lahan itu akan tetap milik masyarakat. Tapi kalau sudah pakai cara jual beli nanti lahannya jadi milik orang lain. Itu kan sayang,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Labuh Air Pandan, Badar yang dikonfirmasi membenarkan jika lahan yang telah dikuasai PT NKI saat ini telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Bahkan, dia menyebutkan, lahan tersebut telah diperjualbelikan ke perusahaan (PT BAM, red).
“Rencana awalnya seluas 1500 hektar yang dikuasai PT NKI memang mau ditanam pohon pisang. Memang sempat nanam pohon pisang dan porang namun tidak sampai 1 hektar. Nah sekarang justru berubah jadi kebun sawit yang lah dijual beli, kalo sekarang ada empat perusahaan yang masuk. Yaitu PT NKI, PT BAM dan PT SAML serta PT FAL yang di perbatasan di wilayah Kotawaringin dan Desa Labuh,” beber Badar.
Sayangnya, Direktur PT NKI Ari Satokok saat dikonfirmasi terkait maraknya bagi bagi uang sejumlah Rp20 juta ke pihak warga Desa Labuh Air Pandan oleh dirinya, Jumat (29/3/24), namun hingga berita ini diturunkan, Ari lebih memilih bungkam ketimbang memberikan penjelasannya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bangka Induk yang saat ini sedang bergulir penyelidikannya di Pidsus Kejati Babel mulai terkuak. Penyidik Pidsus Kejati Babel diketahui mulai melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, termasuk mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman. Gubernur Babel periode 2027- 2024 itu, disebut telah memberi rekomendasi hingga terbit izin ke salah satu perusahaan swasta yaitu PT Narina Keysa Imani (NKI).
“Beliau (erzaldi-red) Merekomendasikan hingga terbitkan izin ke perusahaan swasta itu,” terang sumber tertutup, Rabu (27/3/2024) malam.
“Untuk lokus nya di Kabupaten Bangka Induk,” katanya.
Sementara itu, Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/24) pagi terlihat datang memenuhi panggilan Kejati Babel. Erzaldi tiba di kantor Kejaksaan Tinggi dengan menggunakan kendaraan roda empat yang terbilang mobil mewah. Erzaldi diketahui memberikan rekomendasi izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1500 hektar ke perusahaan swasta PT NKI.
“Sebetulnya bukan mencari kesalahan, pihak Kejaksaan ini mengklarifikasi benar tidak sebagai Gubernur periode 2017 hingga 2022 sudah memberi izin. Lalu saya jawab iya ,ini prosesnya,” ujar Erzaldi usai memenuhi panggilan Kejati Babel.
“Saya lupa, banyak izin yang saya tanda tangan selama jadi Gubernur,” ucapnya.
Diakuinya bahwa dirinya pada saat menjabat sebagai Gubernur Babel telah menandatangani dan memberi izin tetapi disalahgunakan.
“Menandatangani, memberi izin tetapi disalahgunakan , kalau disalahgunakan kita tidak tahu. Misalnya sudah beberapa waktu sudah ditanam sawit, kita tidak tahu,” katanya.
Disinggung soal pemanggilan selanjutnya, Erzaldi menyarankan agar menanyakan hal tersebut ke Kasidik.
“Nanti tanya ke pak Samhori ya,” imbuhnya. (Red).