FKB.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bangka Induk yang saat ini sedang bergulir penyelidikannya di Pidsus Kejati Babel mulai terkuak. Penyidik Pidsus Kejati Babel diketahui mulai melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman. Gubernur Babel periode 2027- 2024 itu, disebut telah memberi rekomendasi hingga terbit izin ke salah satu perusahaan swasta.
“Beliau (erzaldi-red) Merekomendasikan hingga terbit izin ke perusahaan swasta itu,” terang sumber tertutup, Rabu (27/3/2024) malam.
“Untuk lokus nya di Kabupaten Bangka Induk,” katanya.
Diungkapkannya bahwa terjadi jual beli beli tanah dari perusahaan swasta yang mendapat izin tersebut ke pihak lain, dengan nilai harga jika tanah mencapai angka Rp 10 miliar.
“Jadi begini, sebelum keluar izin kan harus ada rekomendasi dulu. Nah, setelah rekomendasi baru izin itu keluar ke perusahaan swasta itu. Oleh perusahaan swasta yang sudah mendapat izin, kemudian (tanah-red) di jual lagi ke pihak lain dengan harga bervariasi. Ada yang ribuan hektar kali dijual Rp 10 milyar. Intinya, perusahaan swasta yang sudah direkomendasikan untuk mendapatkan izin atas pengelolaan tanah itu oleh perusahaan dijual lagi ke pihak lain. Ini kan mafia tanah,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Mantan Gubernur Erzaldi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan swasta PT xxx dalam upaya konfirmasi. (Rom)