FKB.COM, PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri menanggapi isu terkait dugaan adanya penggunaan alat komunikasi / Handphone di dalam Lapas Narkotika Selindung Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, pemberitaan yang viral di media terkait penggunaan alat elektronik atau handphone itu berita lama dan pelakunya pun sudah dikenai sanksi.
“Jangan terkecoh dengan pemberitaan yang lama. Itu kan kejadiannya sudah lama. Jadi teman teman media sebelum mengaploud berita, upayakan konfirmasi dulu lah soal informasi yang didapat. Jangan langsung diuploud jadi berita, akhirnya viral padahal itu periatiwanya sudah lama,” kata Kadiv Pas saat dikonfirmasi perihal massifnya pemberitaan soal sejumlah Narapidana yang bebas menggunakan handphone di Lapas Narkotika di kantornya Kanwil Kemenkumham, Senin (25/3/24).
Kadiv Pas Kunrat Kasmiri mengatakan selaku orang yang bertanggung jawab terhadap seluruh Lapas dan Rutan se Babel, dirinya selalu mengingatkan para Kalapas dan Petugas di Lapas untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
“Artinya jangan bermain-main dengan Narkoba dan Handphone, pasti akan mencuat. Oleh karena itu ada dua permasalahan di dalam Lapas. Pertama resiko pekerjaan dan yang kedua karena kelakuan kita,” ungkapnya.
“Nah kalau karena kelakuan kita, jangan dilakukan terkait Narkoba dan Handphone. Tapi kalau resiko pekerjaan dengan keterbatasan pegawai, alat. Wajar, masuk akal. Asal jangan ada setoran, pengkondisian. Jangan ada tarif, pungutan. Itu yang dak boleh,” bebernya.
Ditambahkannya, bahwa kalau ada Handphone dengan penghuninya 1000 orang sedangkan petugasnya hanya 10 orang maka wajar kah?
“Saya mantan Kalapas yang penghuninya 1300 orang. Sehebat apapun saya tidak bisa membersihkan Lapas dari barang narkoba dan Handphone. Sebab apa, sebab terkadan sebagain anak buah kita tidak sama isi kepalanya dengan kita,” sebutnya.
Saat disinggung kembali soal adanya sejumlah kasus transaksi dan penggunaan narkoba dan handphone di Lapas Narkotika Selindung yang masih sering terdengar, lantas sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada petugaa jika terbukti?
Mantan Kalapas ini mengatakan apabila kesalahan itu terbukti dilakukan oleh petugas Lapas maka ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada petugas namun secara proporsional.
” Itu ada aturannya yang diedarkan oleh Direktur Sanksi. Di situ ditegaskan setiap kesalahan paati ada sanksi. Semakin berat kesalahan semakin berat sanksinya, semakin ringan kesalahan makin ringan sanksinya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Selindung Kota Pangkalpinang membantah terkait massifnya pemberitaan soal sejumlah Narapidana Lapas itu bebas menggunakan alat komunikasi / handphone.
Bantahan itu disampaikan oleh Kabag Tata Usaha (TU) Ali Ihsan didampingi Humanya, Novi atas izin Kepala Lapas Narkotika Selindung saat ditemui di kantornya, Senin (25/3/24).
Al Ihsan berdalih, jika peristiwa seperti pada foto yang beredar di sejumlah media itu adalah peristiwa yang sudah lama terjadi.
“Seperti yang telah dijelaskan KPLP (keamanan penghuni lembaga pemasyarakatan, red ) peristiwa itu tak pernah terjadi dan berita berita yang mengaitkan itu tentunya berita lama dan itu sudah diambil tindakan,” kata Ihsan.
Ihsan kembali berargumen jika pihaknya (Lapas Selindung, red) sangat ketat dalam pengawasan. “Saya sudah klarifikasi kepihak bagian lapangan dalam hal ini KPLP, mereka sudah melakukan berbagai razia. Sering diekspos di beberapa media bahkan dalam satu minggu ada dua kali melakukan pemeriksaan terhadap setiap napi baik fisik maupum kamar huniannya. Semua barang barang yang berbahaya seperti benda tajam, obat narkotika semua diperiksa termasuk alat komunikasi. Semua kita pastikan tidak ada yang lolos. Semua clear,” klaimnya.
Sementara itu, dalam pemberitaan yang beredar menyebutkan jika Lapas Narkotika Selindung Kota Pangkalpinang kembali dihebohkan dengan adanya temuan ada narapidana menggunakan alat komunikasi dengan bebas dimana peraturan yang ketat di buat selama ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di lapas narkoba.
Dua Narapidana yang dimkasud itu inisial Why alias Sul dan Ran alias Tip yang berada pada Blok Diponogoro Kamar 10. Kedua napi tersebut terkesan mendapat pelayanan istimewa dari pihak Lapas sehingga bebas menggunakan alat komunikasi atau handphone.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan redaksi, kasus penggunaan alat komunikasi atau handphone oleh Napi di dalam Lapas bukan kasus baru, melainkan sepertinya sudah bersifat lumrah. Namun yang lebih mirisnya lagi soal adanya informasi peredaran narkotika di Lapas Narkotika yang masih sering terdengar. Kendati hal ini selalu mendapat bantahan dari pihak Lapas. Namun dari sumber di dalam yang menyaksikan peristiwa transaksi barang haram itu hanya tersenyum saja jika mendengar klaim tersebut dari pihak Lapas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kanwil dan Kadiv Pas Kantor Kemenkumham Babel masih diupayakan konfirmasinya terkait apakah ada tindakan tegas terhadap KPLP Lapas Narkotika Selindung yang dinilai lemah dalam pengawasan terhadap Napi.(Red)