FKB.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan kegiatan Pra Musrenbang tahun 2024 dengan mengusung tema “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegak Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”, Kamis (21/3/2024) bertempat di ruang Aula Wicaksana.
Kegiatan Pra Musrenbang yang dibuka langsung oleh Kajati Babel, Asep Maryono, yang diikuti oleh Wakajati Sugeng Riyanta secara Daring. diikuti juga oleh Para Asisten, Para Kajari dan Kacabjari Se-Wilayah Kepulauan Bangka Belitung secara Daring, Para Koordinator, Kabag TU, Para Kasi, Para Kasubbag, dan operator penyusun RKA K/L di seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan Pra Musrenbang ini, dilaksanakan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
“Rapat Pra Musrenbang ini merupakan wadah bagi seluruh satuan kerja untuk bersama-sama merumuskan dan menyusun draft rencana kerja anggaran pada satker Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk satu tahun kedepan, dengan mempedomani dan realisasi pagu anggaran tahun 2024 sebagai acuan alokasi pagu anggaran Tahun 2025.
“Hasil dari Pra Musrenbang tersebut akan digunakan sebagai bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Nasional Kejaksaan R.I dalam Menyusun anggaran Tahun 2025”.
Kajati Babel, Asep Maryono berharap melalui Pra Musrenbang ini dapat dihasilkan rencana kerja dan anggaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 yang efisien, efektif, dan akuntabel serta mencapai program prioritas organisasi, dan target program pemerintah di tahun 2025. Terkait prinsip penganggaran. Kajati menyampaikan pada pokoknya Transparan dan Akuntabilitas Anggaran yaitu penganggaran harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Disiplin Anggaran yaitu penggunaan anggaran sesuai dengan yang telah ditentukan. Keadilan Anggaran yaitu anggaran ditentukan sesuai dengan proporsi kebutuhan satuan kerja (satker)
Efisiensi dan Efektifitas agar anggaran dapat tepat sasaran dan memiliki kemanfaatan dari penggunaannya,” kata Kajati Babel, Asep Maryono.
“Penganggaran disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu dengan mengutamakan upaya pencapaian hasil kinerja (output/outcome) dari perencanaan penganggaran tersebut,” terangnya. (*)
Sumber : Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, SH.,MH.