FKB.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung kembali menggelar rapat Paripurna penyampaian dua Raperda Inisiatif DPRD yakni raperda Badan Usaha Pelabuhan dan raperda Pengembangan Desa Wisata, di ruang Paripurna DPRD Provinsi Kep. Babel, Senin (18/3/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferdiansyah dalam sambutannya mengatakan Raperda tentang badan usaha pelabuhan dicanangkan agar dapat menjadi pemasukan optimal yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang kemudian bisa meningkatkan ekonomi daerah.
Menurutnya, pada saat ini pelabuhan yang ada di Babel seperti pelabuhan Pangkalbalam, pelabuhan Belinyu dan pelabuhan Mentok memiliki peluang untuk dikembangkan agar lebih produktif sehingga hasilnya dapat memberikan dampak yang baik bagi daerah.
Sektor pelabuhan dapat memberikan kontribusi positif karena pelabuhan menjadi lalu lintas ekspor atau distribusi berbagai komoditas unggulan daerah Babel,” sebutnya.
Ferdiansyah juga menyebutkan, masih ada kekosongan hukum dalam pengelolaan usaha pelabuhan, menjadi salah satu faktor yang harus diatasi.
“Berdasarkan kajian, saat ini Pemda Babel belum memiliki payung hukum yang spesifik mengatur terkait pengusahaan pelabuhan yang dilaksanakan badan usaha pelabuhan milik Pemda Babel dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD),” jelasnya.
Angka tersebut menunjukan masih terdapat potensi-potensi desa di Babel yang masih belum dimaksimalkan. Belum optimalnya pemanfaat potensi wisata ini juga disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya kurang dikenalnya beberapa wisata di beberapa lokasi,” terangnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyinggung soal faktor jarak tempuh dari kota, fasilitas penunjang kepariwisataan serta kesediaan SDM yang ada yang membuat belum optimalnya pemanfaatan potensi desa wisata tersebut.
Pemerintahan daerah juga belum memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang berisi kebijakan penyelenggaraan desa wisata. Berdasarkan uraian diatas, maka penting bagi pemerintah Provinsi Kep Babel untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pengembangan desa wisata,” tuturnya.(red)
Sementara itu, Raperda soal Pengembangan Desa Wisata digulirkan karena saat ini Bangka Belitung baru memiliki sekitar 83 Desa Wisata, dimana jumlah tersebut masih terbilang cukup sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah esa wisata di daerah lain.(red)