FKB.COM, PANGKALPINANG – Ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus perkara perlindungan konsumen atas nama Hendry alias Acun membuat sidang harus ditunda.
Sidang yang sejatinya digelar hari ini Kamis (14/3/24) di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan menghadirkan terdakwa secara daring tersebut ditunda lantaran pihak JPU belum siap membacakan tuntutan dan memohon diundur dan waktu selama satu pekan.
“Tuntutan belum siap kami bacakan hari ini mohon waktunya, mohon diundur satu Minggu Yang Mulia,” pinta JPU Ummi, di ruang persidangan, Kamis (14/3/2024).
Hakim Ketua Irwan Munir pun mengabulkan permohonan JPU itu dan menyatakan sidang diundur serta dibuka kembali pada hari Kamis depan (21/3/2024).
“Sidang ini kita undur satu Minggu, di Kamis, 21 Maret, dengan agenda penuntutan dari penuntut umum,” ujar Irwan Munir seraya mengetuk palunya.
Diketahui sebelumnya, kasus yang menyeret Hendri alias Acun Aquarium ke meja hijau ini bermula sekitar awal Februari tahun 2023, terdakwa selaku pemilik Toko Acun Aquarium menyuruh saksi Agus selaku manager toko yang bertanggungjawab terhadap keluar masuk barang, pakan maupun obat hewan di Toko Acun Aquarium maupun di Toko Gajah Madah Petshop.
Agus disuruh memindahkan barang, pakan maupun obat hewan di Toko Acun Aquarium maupun di Toko Gajah Madah Petshop yang telah kadaluarsa atau tidak layak jual ke Gudang Walikota yang beralamatkan di Jalan Berlian I Girimaya, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk disortir kembali.
Atas perintah dari terdakwa selaku pemilik toko, Agus memerintahkan Wendy mengangkut atau memindahkan barang, pakan maupun obat hewan di Toko Acun Aquarium maupun di Toko Gajah Madah Petshop yang telah kadaluarsa atau tidak layak jual ke Gudang Walikota dan diterima oleh Dita selaku Kepala Gudang.
Selanjutnya Reza yang diperintahkan oleh Agus untuk mensortir, mendaur ulang dan membungkus ulang pakan ternak yang telah kadaluarsa tersebut untuk dapat dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Sekitar tanggal 17 Februari 2023, Hendry ditahan di Rutan Salemba dalam perkara Lingkungan Hidup.
Kemudian Hendry menghubungi Agus dan meminta untuk tetap bekerja selaku manager dan bertanggungjawab untuk semua urusan toko.
Pada tanggal 03 Juli 2023, Oktavianus Vega membeli 1 buah obat hewan merek E-Bodre dari Toko Acun Aquarium, namun setelah obat yang dibeli tersebut diberikan kepada hewan burung peliharaannya keesokan paginya mati.
Sebab kejadian itu Oktavianus Vega melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung.
Selanjutnya personil Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel yang mendapat informasi bahwa ada peredaran obat ternak yang sudah kadaluarsa.
Pada tanggal 11 Juli 2023 pihak kepolisian melakukan pembelian obat ternak merek E-bodre sebanyak 1 kotak dengan 12 botol di Toko Gajah Mada Petshop.
Lalu, setelah dicek salah satu dari obat ternak tersebut kadaluarsa sedangkan 11 botol lainnya tanggal kadaluarsanya mencurigakan seperti diubah.
Kemudian pihak kepolisian menanyakan dapat darimana produk tersebut dan diketahui berasal dari Toko Acun Aquarium.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 10 huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)