FKB.COM, PANGKALPINANG – Semrawutnya tata kelola pertimahan di Bangka Belitung (Babel) membuat banyak pihak prihatin. Terlebih lagi, penegakan hukum yang saat ini sedang bergulir di Kejagung menyentuh level atas (big bos tambang-red). Kerugian negara pun tidak main-main mencapai angka ratusan triliun rupiah. Belum lagi kerusakan bentang alam Babel yang ditimbulkannya.
Kejaksaan pun diketahui mulia menginisiasi pembentukan ‘Koperasi Tambang Rakyat’ yang beranggotakan masyarakat penambang.
“Diperuntukkan betul-betul untuk masyarakat kecil, masyarakat penambangan. Dan konsep koperasi tambang rakyat ini mulai dari pembiayaan dari Bank, jaminan reklamasi hingga BPJS tenaga kerja. Aktivitas menambang di IUP milik PT Timah. Jadi masyarakat yang tergabung dalam koperasi tambang menambang dengan legal,” ucap Kajati Babel, Asep Maryono, Kamis (29/1/2024).
Dijelaskannya bahwa berdasarkan perkara yang masuk ke Kejaksaan, ternyata banyak melakukan Ilegal mining adalah para penambang. Namun ironisnya tidak menyentuh sampai ke level atas.
“Sementara yang diatas tidak tidak ada padahal mereka yang diatas itu menikmati hasil yang besar. Untuk itu kami harus melindungi penambang kecil, masyarakat penambangan, jangan sampai menjadi korban lagi. Oleh karena itu kami bentuk koperasi tambang rakyat,” ujarnya.
“Dan kami sudah berkoordinasi ke PT Timah dan PT Timah sudah menyiapkan lahan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sebagai pilot project,” terangnya sembari menambahkan bahwa Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi Kejaksaan mampu mencari solusi.
“Kejaksaan juga mampu mencari solusi, karena apa kami tahu celah-celah sehingga ini menjadi perkara,” tandasnya. (Rom)