Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Saksi dari Pihak RBT dan Swasta

by -

FKB.COM, JAKARTA – Pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana korupsi timah di Babel masih terus bergulir di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hari ini, Kamis (29/2/24) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan persnya yang diterima media ini. Menurut Ketut Sumedana dua orang saksi yang diperiksa yaitu D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin dan HL selaku pihak swasta.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” beber Kapuspenkum.

Sementara berdasarkan sumber internal Kejagung, HL yang dimaksud adalah Hendry Lie selaku pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Hingga berita ini diturunkan, Hendrily masih diupayakan konfitmasinya terkait pemeriksaan terhadap dirinya.(rom)