PANGKALPINANG – Oknum pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, YS menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media online lokal terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh dirinya terhadap seorang pengusaha AN.
“Bagus berita e om (wartawan-red),” tulis YS saat menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang dikirim oleh wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/02/2024) petang.
Menyikapi dugaan pungli dan pemerasan yang dituduhkan kepada dirinya, YS mengaku akan memberikan penjelasan atau klarifikasi pada saat memenuhi panggilan dari pihak Inspektorat Kota Pangkalpinang, dalam rangka proses pemeriksaan.
“Nanti aja pak (memberikan tanggapan kepada wartawan-red), selesai pemeriksaan Inspektorat aja. Biar sesuai aturan. Nanti biar dirilis sama Inspektorat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pangkalpinang.
Permasalahan ini pun sontak menjadi topik hangat dalam pemberitaan yang dimuat di sejumlah media online lokal.
“Rencana akan memanggil OPD (DPMPTSP) terkait, mengenai kebenaran berita tersebut,” tulis Kepala Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang, Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/02/2024).
Senada, Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi juga mengungkapkan, saat ini permasalahan tersebut tengah ditangani oleh Inspektorat Kota Pangkalpinang.
“Sedang ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang,” singkat Endang kepada jejaring media ini.
Diketahui sebelumnya, beredar rekaman percakapan berdurasi lima menit antara oknum pejabat DPMPTSP Kota Pangkalpinang YS dengan seorang pengusaha AN terkait kepengurusan perizinan.
Dalam rekaman tersebut, oknum YS yang diketahui menjabat salah satu Kepala Bidang DPMPTSP Kota Pangkalpinang itu awalnya meminta uang kompensasi kepada Pengusaha AN sebesar Rp22.000.000,-
Namun permintaan uang kompensasi tersebut dinilai terlalu besar oleh AN, sehingga YS menurunkan nominal nya menjadi Rp15.000.000,-
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (rom)