FKB.COM, PANGKALPINANG – Inspektorat Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pangkalpinang.
Permasalahan ini pun sontak menjadi topik hangat dalam pemberitaan yang dimuat di sejumlah media online lokal.
“Rencana akan memanggil OPD (DPMPTSP) terkait, mengenai kebenaran berita tersebut,” tulis Kepala Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang, Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/02/2024).
Senada, Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi juga mengungkapkan, saat ini permasalahan tersebut tengah ditangani oleh Inspektorat Kota Pangkalpinang.
“Sedang ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang,” singkat Endang kepada jejaring media ini.
Saat disinggung soal dugaan pungli dan pemerasan di DPMPTSP, apakah hal tersebut memang betul atas perintahnya selaku kepala dinas DPMPTSP? Endang justru mengaku jika hal itu tanpa sepengetahuannya.
“Tidak ada perintah dari kepala dinas,” cetusnya.
Diketahui sebelumnya, beredar rekaman percakapan berdurasi lima menit antara oknum pejabat DPMPTSP Kota Pangkalpinang YS dengan seorang pengusaha AN terkait kepengurusan perizinan.
Dalam rekaman tersebut, oknum YS yang diketahui menjabat salah satu Kepala Bidang DPMPTSP Kota Pangkalpinang itu awalnya meminta uang kompensasi kepada Pengusaha AN sebesar Rp22.000.000,-
Namun permintaan uang kompensasi tersebut dinilai terlalu besar oleh AN, sehingga YS menurunkan nominal nya menjadi Rp15.000.000,-
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (red)