FKB.COM, PANGKALPINANG – Perusahaan Smelter di Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini diduga menampung pasir timah dari hasil tambang ilegal saat ini sudah harus berhenti melakukannya.
Pasalnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono saat ini telah memberikan peringatan (warning) kepada smelter yang ada di Babel untuk segera berhenti menampung hasil tambang timah Ilegal.
“Kepada smelter yang masih menampung hasil tambang ilegal berhenti. Baik itu yang berada di IUP PT Timah maupun di luar PT Timah. Tambang lah yang sudah menjadi area nya,” tegasnya, Kamis (29/1/2024).
Dikatakannya, Kejaksaan mulai melakukan pengukuran terhadap berapa target produksi dan berapa hasil produksi.
“Karena kami akan melakukan pengukuran berapa target produksi dan berapa hasil produksi,” ujarnya.
“Kalau tidak akur maka dari mana itu sumbernya (timah-red). Mudah bagi kami untuk melakukan itu,” (Rom)