FKB.COM, BANGKA – Kegiatan Bimbingan Tehnis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Persatuan Anggota BPD seluruh Indonesia (PABPDESI) selama 5 hari di Jakarta dari tanggal 22-25 Februari 2024 di Grand Amir Ballroom Hotel Oasis Jakarta yang diikuti oleh 133 anggota BPD dari 52 Desa se-Kabupaten Bangka saat ini justru menuai sorotan.
Pasalnya kegiatan tersebut diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APDesi, sementara BPD dilarang menggunakan anggaran APBD Desa untuk kegiatan Bintek kecuali anggaran ADD dari Pusat.
Hal itu disampaikan oleh salah satu ketua BPD di Kabupaten Bangka. Menurut Bambang kegiatan Bimtek BPD yang dilaksanakan di Jakarta kemarin oleh Asosiasi BPD semestinya tidak menggunakan anggaran yang bersumber dari APBDes.
“Asosiasi BPD itu boleh saja menggelar Bimtek jika sumber anggarannya bukan dari APBDesa. Namun sebaliknya jika bimtek BPD itu bersumber dr APBDesa maka yang berwenang menyelenggarakan atau melaksanakan bimtek tersebut adalah Kades atau Asosiasi Kepala Desa. Kalau bimtek tersebut yang sifat kolektif berdasarkan Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” ungkap Bambang kepada media ini, Senin (26/2/24).
Dikatakannya, hal tersebut menegaskan bahwa Kades adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
“Oleh karena itu PABPDSI maupun Oknum Pengurus tingkat daerah tidak ada kewenangan utk menyelenggarakan/melaksanakan bimtek tersebut. Hal ini juga bertentangan dengan Permendagri 110 th 2016 ttg BPD pada pasal 26 ayat G (BPD dilarang melaksanakan proyek desa, tafsirannya semua kegiatan yang bersumber anggarannya dari APBDesa adalah Proyek Desa,” tandasnya.
Bambang justru mempertanyakan kenapa PABDESI justru yang menyelenggarakan Bimtek BPD bukan APDESI?
“Permendagri no 110 Permendagri 20 tentang keuangan dana Desa semua kegiatan keuangan PKPKD pelaksana adalah Kades dan turunannya,” sebutnya.
“Jadi kades ini Pelaksana Kuasa Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) di bawa Kades bisa menguasakan ke Sekdes selaku kordinator PKPKD pelaksana kegiatan di bawah Sekdes ini Pelaksana Kegiatan (PK). Jadi tidak ada BPD itu,” timpalnya.
Dijelaskannya, BPD hanya bisa mengusulkan minta fasilitas bintek dilaksanakan oleh Kepala Desa yang menyediakan sarana.
“Karena ini kolektif maka yang berhak melakukan pelaksana itu adalah Asosiasi Kepala Desa siapa itu? Yaitu Asosiasi yang mendapat Detiminasi dan siapa Detiminasi yang ada di Kabupaten Bangka yaitu APDesi.
Maka seharusnya yang menyelenggarakan Bintek itu APDesi. Kenyataan sekarang yang menyelenggarakan justru melalui asosiasi BPD yang namanya Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang diketuai Santri Ketua BPD Desa Pagarawan,” tukasnya.
Sementara itu, Susantri selaku ketua PABPDSI Kabupaten Bangka saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui pesan whtasappnya, Susantri justru belum bersedia memberikan penjelasannya.
“Nanti ketemuan saja, soalnya untuk penjelasan perihal itu tidak bisa via sambungan telepon atau whatsapp,” cetusnya.
Demikian juga, Daliyan Amri selaku kepala badan Pemeriintah Desa Kabupaten Bangka, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya terhadap konfirmasi media ini terkait kegiatan Bimtek BPD yang diselenggarakan oleh PABPDSI Kabupaten Bangka di Grand Amir Ballroom Hotel Oasis Jakarta dari tanggal 22 – 25 Februari 2024.
Sementara dari penelusuran di Kantor Kesbangpol Kabupaten Bangka, Kepengurusan PABPDSI Bangka tercatat di Kesbangpol pada tanggal 12 Desember 2021, namun untuk kepengurusan PABPDSI Provinsi hingga berita ini diturunkan belum diperoleh informasinya. (Red)