FKB.COM, BATURUSA – Aset berupa bangunan kios Pasar Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang dibangun oleh Disperindag Kebupaten Bangka hingga saat ini tak kunjung dilimpahkan ke Pemerintah Desa Baturusaa.
Tak kunjung dilimpahkannya aset pasar ini ke Pemerintah Desa Baturusa membuat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baturusa, Bambang merasa gerah, bahkan dirinya berjanji akan melaporkan persoalan ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
“Jika aset Pasar ini tak juga dilimpahkan, maka dalam waktu dekat ini saya akan laporkan ke pihak Kejati Babel terkait adanya surat dari Disperindag Kabupaten Bangka untuk pencabutan surat tanah pasar Baturusa. Yang kedua berdasarkan LHP dari Inspektorat yang menyebabkan kacau nya PAD Desa Baturusa sehingga kegiatan APDes Baturusa kacau,” ungkap Bambang kepada media ini, Senin (26/2/24).
“Apa kewenangan dan alasan hukumnya sdr. Drs. H. Asep Setiawan selaku Kadis Dinakerperindag Kab. Bangka mengeluarkan surat no. B_500.2.4.1/9/DINAKERPERINDAG/2024 perihal : meminta Camat Merawang Pembatalan Surat Tanah Pasar Baturusa dg nomor 593/188/SPPFBT/19.01.03/2021,” tanya Bambang.
Dikatakannya, jika menilik historisnya lahan Pasar Baturusa itu adalah lahan hibah dari warga, bukan pembelian oleh Pemerintah Desa Baturusa.
“Patut diduga adanya statemen yang telah dikeluarkan oleh oknum-oknum baik dari pihak Inspektorat Bangka maupun pihak Disnakerperindag Bangka yang telah dikonsumsikan oleh para pelaku pasar (penyewa ruko dll) Baturusa membuat baik realisasi penerimaan pasar dan serapan kegiatan APBDesa Baturusa TA 2023 terganggu,” sebutnya.
Sementara itu, sebelumnya, Inspektur Dalius saat dikonfrimasi soal aset pasar Baturusa. Dia mengakui jika pihak inspektorat sudah menyerahkan ke Dinas Perdagangan.
“Sudah kita serahkan ke Pak Asep kita tidak ada urusan lagi. Silahkan tanya ke dia. Tadi juga saya ketemu sama Pak Asep pas lagi olahraga, saya bilang sudah-sudahlah, bantu bantulah pasar Baturausa tu. Kasian mereka biar ade dasar hukumnya memungut distribusi pasar Baturusa tu,” ungkap Darius, Jumat (23/02/2024) kemarin.
“Bilang sama BPD. Jangan nek (mau) ngegas-ngegas die lah susah kite nek nyelesai baik-baik,” imbuhnya.
Tepisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangka, Asep Setiawan saat dikonfirmasi perihal pelimpahan aset pasar Baturusa tersebut, mengatakan jika pihaknya masih menunggu surat tanah Pasar tersebut dari Desa.
“Kita lagi menunggu surat tanah pasar Desa Baturusa dari Desa,” tulis Asep via whatsappnya.
Diketahui sebelumnya, isu soal aset Pasar Baturusa belakangan ini kembali mencuat lantaran sebagian pengguna lapak dan pedagang di Pasar Baturusa sempat mempertanyakan kemana larinya hasil pungutan retribusi pasar Baturusa, sementara pihak Pemda Bangka sendiri belum menghibahkan aset itu ke Desa.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Ketua Bumdes Baturusa, Parlan menyebutkan besaran retribusi yang dipungut oleh Bumdes Baturusa diantaranya, Kios pasar type A sebanyak 21 unit besarannya Rp240.000 untuk satu unit perbulan. Kios pasar Type B sebanyak 4 unit besarannya Rp210.000 per satu unit per bulan.
“Meja batu sebanyak 16 unit, satu unit sewanya Rp180.000 perbulan. Ada pungutan setiap hari sebesar Rp5000 bagi penjual yang menempati lapak sebanyak 40 lapak,” sebutnya.(red)