FKB.COM, JAKARTA – Pengusutan Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022 di Kepulauan Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus mengemuka.
Setelah menetapkan 10 tersangka termasuk Tamron alias Aon dan Riza Pahlevi mantan Dirut PT Timah dalam kasus tersebut. Pihak Kejagung Senin (19/2/24) kemarin kembali melakukan penetapan tersangka terhadap General Manager (GM) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina.
Gencarnya pengusutan kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah ini oleh Kejaksaan Agung lantaran selain mengakibatkan kerugian keuangan negara, kasus ini juga secara massif telah merusak lingkungan hidup akibat lubang tambang timah yang tersebar di seluruh kepulauan Bangka Belitung.
Bahkan akibat dari kegiatan tersebut kerugian lingkungan baik dalam kawasan hutan maupun non kawasan hutan mencapai lebih dari Rp271 Triliun.
Hal itu disampaikan Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang. Dikutip dari idmtimes.com, Bambang mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74 triliun), biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060 (Rp12 triliun), total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060.000 (Rp271 triliun),” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Bambang menjelaskan kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363.064 hektare kawasan tambang timah, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan. “Adapun luas galingan tambang yang memiliki IUP yaitu 88.900.462 hektare, dan yang tidak memiliki IUP 81.462.602 hektare,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kerugian korupsi PT Timah ini melebihi kasus korupsi PT Asabri dan Duta Palma.“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).
Klik link di bawah ini: