FKB.COM, BANGKA – Perizinan Perusahaan tambang udang CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi (TUSA) yang beroperasi di Air Anyir Merawang yang disinyalir masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo perlu di cek keabsahannya.
Hal itu disampaikan oleh sumber tertutup FKB.COM yang menyebutkan bahwa perizinan CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi hingga saat ini belum selesai.
“Tanya dengan Pak Heru terkait keabsahan perijinan, setahuku belum. Mereka salah tafsir terkait perijinan,” ujar sumber tersebut, Selasa (6/2/24).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat tiga batang pipa terpasang sepanjang ratusan meter hingga menjurus ke tepi laut yang merupakan kawasan hutan lindung pantai Bukit Rebo yang ditandai dengan adanya plang pemberitahuan tentang kawasan hutan lindung. Selain itu tampak juga plang pemberitahuan perihal Persetujuan Pengecualian wajib Amdal Kegiatan Pembangunan Kanal /Saluran Tersier Jaringan Perpipaan oleh Perusahaan CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi.
Terpisah, kepala bidang lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Kep. Babel, Heru saat dikonfirmasi terkait keabsahaan perizinan CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi yang beroperasi di Air Anyir Merawang termasuk kegiatan pengambilan air laut yang pipanya melewati Kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo berjanji akan melakukan pengecekan di kementerian LHK.
“Kami cek dulu ya dikementerian LHK,” tulisnya via whatsapp, Selasa (6/2/24) siang.
Sementara itu, Apong selaku owner CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi justru mengklaim jika perusahaannya telah memiliki perizinan secara resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK RI).
“Perizinannnya resmi sudah keluar dari kemterikan LHK RI. Termasuk juga kegiatan pengambilan air laut melalui pipa yang melewati kawasan hutan lindung juga sudah keluar izinnya dari kememterian LHK,” klaimnya melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, media FKB.COM masih dalam upaya konfirmasi ke pihak terkait lainnya.(red).