Pelepasan Aset Pasar Baturusa Masih Proses, Kades dan BPD Sebut Hasil Pungutan Retribusi Selama Ini Masuk APBDes

by -

FKB.COM, MERAWANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Baturusa berharap aset pasar Baturusa secepat mungkin dilimpahkan ke Pemerintah Desa Baturusa.

Hal itu disampaikan ketua BPD Baturusa usai pertemuannya dengan Inspektur Dalius di kantor Inspektorat Kabupaten Bangka, Rabu (31/1/24).

“Ada wancana pasar Baturusa yang dibangun Pemerintah Daerah untuk diserahkan ke Pemerintah Desa Baturusa. Wacana ini sudah tahap proses,” ungkap Bambang.

Saat disinggung terkait hasil pertemuannya denga Inspektur Darius, dikatakan Bambang jika pihaknya memang sengaja datang untuk mendesak Pemda agar segera melimpahkan atau menghibahkan aset Pasar Baturusa itu ke pihak Pemdes Baturusa.
“Ini untuk dilaporkan ke Pak Pj apa langkah selanjutnya, karena Pak Pj Bupati kan kuasa yang berwenang terhadap pelepasan aset. Memang benar aset itu (pasar Baturusa, red) milik Pemda tapi opini- opini yang menurut pandangan kami pasar itu ada juga sebagiannya milik Desa dan juga ada yang mengklaim itu milik Pemda Kabupaten Bangka dan kami (pihak desa) juga ada aset di situ dan kami juga ada bukti- bukti itu,” tandasnya.

Disinggung soal pungutan retribusi pasar Baturusa selama ini, apakah disetorkan ke Pemda Kabupaten Bangka atau kah ke Pemerintah Desa? Bambang memgakui jika hasil retribusi Pasar Baturusa yang dipungut selama ini disetorkan ke Pemdes sebagai APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

“Kalau pungutan selama ini kami khawatir sih tidak. Kami juga ibarat anak didik lah, Pemerintah Desa ini anak binaan pemerintah daerah. Pendapatan Desa kami tuangkan ke dalam APBDes. Selama saya jadi Ketua BPD selama empat tahun ini bisa di pertanggung jawabkan,” klaimnya.

“Kalau masalah Bumdes yang mungut uangnya diserahkan ke Desa. Soal Bumdes yang menjadi juru pungut itu saya tidak bisa menjawab karena waktu itu tahun 2019. Namun pas Januari detilnya tahun 2020 lah sudah kelir diambil oleh Desa. Jaman kita jadi BPD kalau sebelum itu kita tidak tau tidak bisa ngasi informasi,” sambung Bambang.

Soal laporan pertanggung jawaban terkait penggunaan hasil retribusi pasar Baturusa diklaim Bambang sudah dilaporkan di tahun 2021 ke Inspeltorat.
“Kalau laporan keuangan pasar tahun 2021 sudah ada di periksa Ipestorat,” klaim Bambang.

Sementara itu Kades Baturusa Junaidi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan jika permasalahan pungutan retribusi Pasar Baturusa itu sudah berlangsung lama sebelum dirinya menjabat Kades.
“Pungutan pasar sudah lama sebelum saya menjabat menjadi kades,” cetusnya.

Disinggung kembali soal penggunaannya, Kades Junaidi menyebut jika penggunaannya disetorkan ke Apbdes.
“Masuk dalam Apbdes Baturusa yang dibelanjakan untuk kebutuhan Pemerintah Desa,” tukasnya.

Di kesempatan yang sama, Inspektur Darius menyampaikan maksud dan hasil pertemuannya dengan Kades dan BPD Baturusa.
“Maksud pertemuan ini, agar kawan- kawan Desa bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuannya. Kami juga akan segera mungkin melimpahkan aset pasar Baturusa itu ke pihak Desa. Itulah saya undang pihak Desa, Disperindag, Aset biar faham kondisi itu. Urus lah kawan- kawan Desa itu biar kami juga tidak susah,” ujar Dalius.

Namun kata Darius kalau soal persetujuannya ada di tangan bupati.
“Hasil rapat pembahasan pasar Baturusa kalau Bupati menerima siang hari ni kami ngadep. Sebab terkait persetujuan hibah itu ditangan Bupati bukannya di kami. Kalau kami ini hanya ngasih ide dan saran,” tukasnya.

Diketahui, mencuatnya isu soal aset Pasar Baturusa ini lantaran sebagian pengguna lapak dan pedagang di Pasar Baturusa sempat mempertanyakan kemana larinya hasil pungutan retribusi pasar Baturusa, sementara pihak Pemda Bangka sendiri belum menghibahkan aset itu ke Desa.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Ketua Bumdes Baturusa, Parlan menyebutkan besaran retribusi yang dipungut oleh Bumdes Baturusa diantaranya, Kios pasar type A sebanyak 21 unit besarannya Rp240.000 untuk satu unit perbulan.
Kios pasar Type B sebanyak 4 unit besarannya Rp210.000 per satu unit per bulan.
“Meja batu sebanyak 16 unit, satu unit sewanya Rp180.000 perbulan.
Ada pungutan setiap hari sebesar Rp5000 bagi penjual yang menempati lapak sebanyak 40 lapak,” sebutnya.(Red)