Pimpinan DPRD Ini Minta Ketegasan Pj Bupati dan OPD Terkait Serta Dukung APH Usut Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan termasuk Milik Buyung

by -

FORUMKEADILANBABEL.COM, BANGKA – Pemberitaan terkait adanya oknum pengusaha yang memilik luas perkebunan di atas 25 hektar tanpa izin perkebunan kian menarik perhatian sejumlah elemen masyarakat.

Salah satunya salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Taufik Koriyanto mengaku sangat menyayangkan maraknya kasus seperti itu terjadi di Kabupaten Bangka.

“Kita dari DPRD sangat menyayangkan banyaknya perorangan yang menguasai lahan di kabupaten Bangka ini. Salah satunya yang lagi viral di pemberitaan media online soal perkebunan inisial By itu,” ungkap Taufik saat dibincangi melalui sambungan telepon, Kamis (4/1/24).
.
Dikatakan Taufik, orang seperti Buyung alias By ini harusnya diberi teguran atau peringatan oleh Pemerintah terkait luas perkwbunan yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)

“Kita tahu By ini, banyak perkebunannya di Bangka Induk. Seharusnya orang seperti ini harusnya diberi teguran atau pun peringatan oleh dinas terkait, atas luasnya perkebunan mereka yang tidak memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan, red) dan kita tahulah inisial By ini saya yakin dan percaya dia punya kebun di Kabupaten Bangka ini di atas 250 hektar,” terang Taufik.

Dijelaskan Taufik, bahwa berdasarkan regulasi perkebunan baik itu undang undang perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian maupun Menteri ATR luas perkebunan di atas 250 hektar itu harus memilik plasma.

“Berdasarkan regulasi perkebunan baik itu undang2 perkebunan peraturan menteri pertanian maupun menteri ATR Setiap orang yang memiliki perkebunan di atas 250 hektar wajib memiliki plasma . Gituloh.
Terus kalau kita mau cek apakah di atas 250 hektar itu dia ini bayar pajak PBB terus dia ini punya Izin Usaha Perkebunan dak,” tanya Taufik.

Mantan pengacara ini juga mengingatkan bahwa bagi setiap orang yang memiliki luas perkebunan di atas 25 hektar apabila tidak memiliki izin perkebunan atau IUP maka ada sanksi pidananya.

“Di sana setiap orang yang memilik luas perkebunan di atas 25 hektar itu tidak memiliki IUP Perkebunan ini ada sangkut pidananya dalam undang undang tentang perkebunan itu. Jadi kita mintalah dari pihak Pj Bupati, OPD terkait untuk tegas terhadap personal oknum oknum yang memiliki kebun luas ini yang tidak memiliki IUP dan tidak pernah bayar PBB,” tandasnya.

Dikatakan Taufik, yang lebih celaka lagi adalah luas kebun itu atas nama pribadi bukan atas nama perusahaan.

“Ini tidak boleh terjadi dan mereka harus mengeluarkan dana CSR itu terhadap masyarakat terdampak oleh perusahaan itu. Jadi saya pikir ini dak bisa kita biarkan,” tandasnya.

Oleh karenanya, selaku pimpinan DPRD Kabupaten Bangka, pihaknya sangat mendukung aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran undang undang perkebunan.

“Kita sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan pelanggaran uu perkebunan yang dilakukan oleh oknum yang sengaja melalaikan kewajibannya dalam pelaksanaan uu tersebut. Kita dari DPRD mendukung itu,” tegasnya.

Diakhir ucapannya, Taufik berjanji akan memanggil OPD terkait dalam rangka mendapatkan data data perkebunan yang luasnya di atas 25 hektar yang dikuasai individu yang tak memilik izin perkebunan.

“Nanti dalam waktu dekat kita panggil OPD terkait minta data2 perkebunan yang luasnya di atas 25 hektar yang dikuasai oleh individu yang sampai hari ini tidak memiliki Izin Perkebunan (IUP) dan izin izin lain sebagaimana yang diamanahkan dalam regulasi pertanian dan perkebunan itu sendiri,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kades Kimak Mustofa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu kemarin.

Mustofa juga mempertanyakan siapa yang menerbitkan surat tanah dipeebatasan Desa Baturusa dan Desa Kimak seluas 28 hektar yang digarap jadi kebun sawit oleh Buyung.

“Kalau soal kebun By itu. Saya justru mempertanyakan siapa yang menerbitkan surat tanah lahan perbatasan Desa Batusa dan Kimak seluas 28 hektar itu untuk digarap jadi kebun sawit inisial By. Maka kalau soal pernyataan By yang mengaku hanya punya kebun luas 20an hektar. Itu bohong. Saat ini kami lagi bekerja mengumpulkan data data lahan desa yang digarap kebun sawit. Baru nanti kami bongkar semua,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya.(red).