Ilustrasi RKAB PT PMM dengan Fakta Kondisi IUP, bak Dara ber-Anak Selusin

oleh

Editorial
Oleh: Rudi Syahwani
Pemimpin Redaksi

Pada April 2023 lalu, dunia pertambangan dalam negeri digegerkan dengan kabar dugaan korupsi yang menyeret Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Nama Ridwan Djamaluddin selaku Dirjen Minerba, langsung menjadi trending topik, pasca Kejaksaan menetapkan pria kelahiran Babel tersebut menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Perkara yang membelit Ridwan Djamaluddin tersebut tentunya kontras dengan sikapnya yang sangat keras soal pertambangan, khususnya saat bersamaan menjabat sebagai Pj Gubernur Babel tahun 2022/2023. Ridwan Djamaluddin bahkan pernah menggerebek gudang Timah di Bangka Tengah hingga menjadi perkara pengadilan.

Usai menjadi Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin harus menjadi tersangka bersama HJ, rekannya di Kementerian ESDM sebagai Sub Koordinator RKAB. Di mana Ridwan Djamaluddin dan HJ dianggap terlibat dalam pengesahan RKAB milik PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) sebesar 1,5 juta ton Nikel. Hal ini kemudian menimbulkan 2 permasalahan utama yang harus menjadi pertanggung jawaban, yakni dugaan pengurangan atau penyederhanaan persyaratan untuk pengesahan RKAB. Permasalahan kedua, ternyata ore Nikel yang diproduksi bukan berasal dari IUP PT KKP.

BACA JUGA :  Mobil Hias Ikon Kota Pangkalpinang Tampil di Pawai HUT Dekranas ke-44 di Solo

Kita ke Bangka Belitung, ada PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), yang diguyuri RKAB dengan kuota hingga 67.000 ton Zircon pada tahun 2023 ini, yang beralaskan 2 (dua) SK Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. IUP pertama nomor 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018 dengan luas 112,5 Ha mendapat persetujuan RKAB sebesar 36.000 ton, dalam kadar Zircon (ZrSiO4) sebesar 12%. IUP kedua nomor I88.4/399/ESDM/DPMPTSP/2019 dengan luas 74,99 Ha mendapat kuota sebesar 31.000 ton. Total 67.000 ton siap diboyong PT PMM keluar dari Babel, dengan tujuan Kalimantan Tengah.

Jika ditotal, luas kedua IUP OP milik PT PMM lebih kurang hanya 188 Ha, dengan kuota yang disahkan lewat tanda tangan Ridwan Djamaluddin sebesar 67.000 ton. Secara logika, setidaknya PT PMM hanya menyisakan separuh dari luas 188 Ha kedua IUP OP miliknya untuk menghasilkan 67.000 ton zircon. Bayangkan saja jika yang diproduksi mencapai puluhan ribu ton Zircon, berapa besar gambaran kegiatan eksploitasi dan produksi di IUP PT PMM, terhitung sejak 2018/2019 lalu.

BACA JUGA :  Lagi, Pengungkapan TPPU di Mega Korupsi Timah Babel, Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Kedaung Propertindo

Namun fakta terkait kondisi IUP yang layaknya masih “seperti dara atau wanita perawan, tapi anaknya sudah selusin. jelas sekali harus menjadi pertanyaan, anak siapa atau dari mana asalnya. Jika sementara sang dara masih perawan bagaimana mungkin bisa melahirkan selusin anak. Seperti itu lah fakta yang ditemui di IUP milik PT PMM, baik yang berada di Desa Perlang maupun yang berada di Bukit Ketok Kecamatan Belinyu. Kontras sekali dengan aktivitas produksi dan pengiriman yang sudah dilakukan PT PMM hingga saat ini di kisaran ratusan ribu ton, sejak 2018 lalu.

Bisa dibilang apa kasus yang terjadi di Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara atas perkara tipikor ‘RKAB terbang’ bak Pinang di belah dua jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di Bangka Belitung, apalagi lahir dari aktor yang sama, yakni Ridwan Djamaluddin selaku yang bertanda tangan. Jelas sekali indikasi adanya praktik-praktik yang harus diungkap ke publik perihal kebenarannya, oleh aparat penegak hukum. Bukan malah membiarkan tongkang bermuatan ribuan ton tailing tersebut keluar dari Bangka Belitung, tanpa ada upaya pencegahan.

BACA JUGA :  Terjerat Kasus Mega Korupsi Timah, Kejagung Sita 1 Unit Rumah Mewah Milik Aon

Jadi wajarlah jika kata sakti disematkan kepada PT PMM dengan siapa pun yang ada di belakangnya. Bayangkan praktik ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Ribuan ton tailing mengandung berbagai mineral berharga dari Babel, menguap juga bersama janji surga PT PMM ingin membangun industri pengolahan Zircon dan Eliminit dengan nilai Rp 1 Triliyun. Mungkin juga argumentasi PT PMM Lebih sakti dari titah Menteri ESDM dalan RDP dengan Komisi VII DPR RI, yang memastikan semua Zircon yang keluar dari Babel adalah ilegal. Namun peringatan menteri tersebut seperti angin lalu.

Semestinya sebagai salah satu produk kebijakan dari Ridwan Djamaluddin semasa dirinya menjabat sebagai Dirjen Minerba maupun Penjabat Gubernur Bangka Belitung, PT PMM layak untuk ditelisik. Apalagi dengan sejumlah indikasi yang telah diungkapkan oleh pers. Sedianya bersih-bersih dari praktik mafia juga dilakukan di Bangka Belitung.(**)