7 Terdakwa Perusakan KIP Divonis 6 Bulan Penjara

oleh
Sidang putusan 7 terdakwa kasus perusakan KIP CBL di PN Sungailiat, Kamis (10/2/22).

FORUMKeadilanbabel.com, Bangka – 7 (tujuh) orang terdakwa perusakan Kapal Isap Produksi Citra Bangka Lestari (CBL) akhirnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Sungailiat Zulkifli SH, MH dalam sidang putusan perkara kasus perusakan KIP CBL di PN Sungailiat, Kamis (10/2/22).

Ke 7 (tujuh) orang terdakwa itu masing- masing Heri Susanto Als ofNawi Bin Saimi, Edi Hawanto Als Ahaw Bin Pung Tjunthai, Panisila Als Renyek Bin Ismail, Arman Juriadi ygAls Arman Bin Bambang, Yuliantara Als Kadir Bin Mardin dan Haryadi Als Beje Bin Maidil dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perusakan KIP CBL dan penghancuran barang – barang dan divonis 6 bulan penjara.

“Ke 6 (enam) terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan terhadap KIP dan sejumlah barang dan divonis 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Zulkifli saat membacakan amar putusan dengan didampingi hakim anggota Beni dan Firman.

BACA JUGA :  Kominfo Kota Pangkalpinang Gelar Pelatihan Penguatan Komunikasi Publik

Selanjutnya, terdakwa Suhardi Als Ngikew anak dari Salim oleh Majelis Hakim juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana dan juga divonis dengan 6 (enam) bulan penjara.
“Saudara terdakwa Suhardi Als Ngikew anak dari Salim dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 bulan pidana penjara,” tandas hakim ketua Zulkifli.

Sementara itu hal yang memberatkan bagi terdakwa Suhardi als Ngikew dikatakan hakim Beni, terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak mengakui perbuatannya dan seringkali memberikan keterangan berbelit belit.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Kemudian tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak KIP Citra Bangka Lestari,” kata Hakim Beni.

Adapun hal hal yang meringankan, lanjut Beni terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum serta merupakan nelayan di perairan Air Antu.

Terkait putusan majelis hakim PN Sungailiat itu, para terdakwa, kuasa hukum dan penuntut umum kompak menyatakan fikir fikir.

BACA JUGA :  Soal Keberadaan Kapal Isap dan TI Rajuk di Belo, Suparman: Tidak Ada Nelayan Komplain
Aparat kepolisian (foto atas) saat mengamankan jalannya persidangan 7 terdakwa. Foto bawah: Tampak antusias warga menanti hasil putusan sidang.

Usai sidang, ke 7 (tujuh) orang terpidana langsung meninggalkan gedung PN Sungailiat, diikuti puluhan warga yang mengawal persidangan sejak awal, namun mereka tertahan oleh aparat kepolisian di halaman gedung PN Sungailiat.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal saat ratusan nelayan pada Senin (12/7/21) lalu, melakukan aksi menduduki KIP Citra Bangka Lestari di Perairan Bedukang, Kabupaten Bangka. Mereka menuntut pemerintah untuk membebaskan wilayah tangkap-ruang hidup nelayan dari operasi tambang. Namun aksi tersebut berujung perusakan hampir di seluruh bagian kapal.

Dari peristiwa tersebut, akhirnya Polda Kep. Babel menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perusakan Kapal Isap Produksi (KIP) Citra Bangka Lestari di Perairan Bedukang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Ketujuh orang ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan perusakan KIP.
“7 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahan,” jelas Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat di Mapolda Babel, Selasa (20/7/2021).

BACA JUGA :  Pra Peradilan Versus Pra Akal-akalan

Tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Bangka, Senin (19/7). Ketujuh tersangka yakni, Suhardi alias Ngikiw (49), berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (menyuruh para pelaku naik keatas KIP dengan membawa kayu), Haryadi alias Beje (49), melakukan perusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap Satpam KIP, Suranda.

Sedangkan, Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54), Arman Juriadi (27) dan Yuliantara alias Kadir (33) berperan sebagai eksekutor perusakan KIP.

Polisi pun menyita barang bukti berupa kayu sebanyak kurang lebih 100 batang sepanjang kurang lebih 1 meter, 2 buah DVR CCTV Kapal, Peralatan kapal dan peralatan navigasi KIP Citra Bangka Lestari yang telah dirusak dan 1 karung pasir timah. Sementara itu kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 410 KUPidana.(red).