Kasat Reskrim AKP Ayu: Kasus Pembunuhan Masih Lidik, THM Dragon Ditutup Sementara

oleh
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Wahyuningsih saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan di THM Dragon, di Mapolres Bangka, Rabu (2/2/22).

FORUMKeadilanbabel.com, BANGKA — Pihak Polres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Wahyuningsih atas izin Kapolres Bangka menyampaikan soal perkembangan penanganan kasus penusukan yang berujung pada kematian, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.

“Kita saat ini terus melakukan pendalaman-pendalaman terhadap informasi yang sudah kita dapatkan. Artinya untuk perkembangannya kita masih lidik. Terkait informasi yang kita dapatkan tentunya tidak kita sampaikan di sini. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah dapat kita ungkap pelakunya,” kata AKP Ayu Wahyuningsih usai menerima sejumlah warga Nelayan II dan orang tua korban penusukan di Mapolres Bangka, Rabu (2/2/22).

Disinggung soal apa saja kendala yang dihadapi pihak kepolisian sehingga saat ini kasus tersebut belum juga terungkap? Ayu mengakui ada beberapa kendala di lapangan.
” Saat kejadian, kendalanya, saksi saksi yang melihat tidak mengenali pelaku meskipun saksi mengetahui ciri cirinya. Lalu, kondisi di ruangan Dragon saat itu gelap karena kurangnya penerangan dan tidak ada CCTV. Namun demikian tidak membuat kami patah semangat. Yang jelas kami tetap semangat,” kata Ayu.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Kartini, PJ Wako Lusje Sampaikan Ini

“Kita juga berharap dukungan masyarakat, kalau ada informasi kasih tau ke kita.Informasi sekcil kecilnya kami akan tindak lanjuti,” sambungnya.

Disinggung soal penutupan THM Dragon, dikatakan Kasat Reskrim AKP Ayu, pihaknya saat ini sudah melakukan police line (garis polisi, red) terhadap tempat hiburan malam Dragon untuk sementara selama dalam penyelidikan.

“Sementara ini, THM Dragon saat ini sudah kita tutup dengan memasang police line (garis polisi, red). Sampai kapan? Ya kita lihat situasi dan kondisi, Selama kita memerlukan informasi dan bukti bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut dan itu kita butuhkan maka kita tetap melakukan penutupan terhadap lokasi tersebut,” cetusnya.

Namun lanjut Ayu, untuk perizinan dikatakannya bukan kewenangan Pokres Bangka tapi itu kewenangan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

“Untuk perizinan bukan di kewenangan kita, tapi sudah di Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan penanganan kasus serupa yakni kasus pembunuhan setahun yang lalu di tempat yang sama? Ayu mengaku jika kasus sebelumnya dirinya belum bertugas di Polres Bangka.
“Kalau kasus yang kata masyarakat juga sebelumnya pernah terjadi. Saya belum bertugas di sini. Jadi saya tidak tau sama sekali perkembangannya,” tutupnya.(rom).