Begini Hak Jawab Kuasa Hukum YM Terkait Pemberitaan Dugaan Jual Beli Kawasan Hutan Sebagin

oleh
Pemasangan plang larangan kegiatan apapun di lahan kawasan hutan Desa Sebagin oleh Dinas Kehutanan Provinsi Babel, dimana sebelumnya, lahan ini diduga telah diperjualbelikan oleh oknum YM dan ditanami pohon sawit.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan dan menyudutkan subjek berita berinisial YM–seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan judul Berita:

“Dugaan Kasus Jual Beli Kawasan Hutan Di Sebagin Kian Mengemuka, Dua Oknum Kemenkumham Babel Dituding Terlibat” (Forumkeadilanbabel.com tanggal terbit 1 Mei, 2021 dengan link https://forumkeadilanbabel.com/2021/05/01/dugaan-kasus-jual-beli-kawasan-hutan-di-sebagin-kian-mengemuka-dua-oknum-kemenkumham-babel-dituding-terlibat/);
“Dalami Kasus Jual-Beli Lahan Ratusan Hektar Di Kawasan Hutan Sebagin, Kejati Periksa Oknum Kemenkumham Babel, YM” (Forumkeadilanbabel.com tanggal terbit 13 Januari 2022 dengan link https://forumkeadilanbabel.com/2022/01/13/dalami-kasus-jual-beli-lahan-ratusan-hektar-di-kawasan-hutan-sebagin-kejati-periksa-oknum-kemenkumham-babel-ym/);
“Pandangan Akademisi Terkait Kasus Dugaan Perambahan Dan Jual Beli Kawasan Hutan Desa Sebagin, Jika Terbukti Ini Pasal Yang Menjeratnya” (Forumkeadilanbabel.com tanggal terbit 20 April 2021 dengan link berita https://forumkeadilanbabel.com/2021/04/20/pandangan-akademisi-terkait-kasus-dugaan-perambahan-dan-jual-beli-kawasan-hutan-desa-sebagin-jika-terbukti-ini-pasal-yang-menjeratnya/);
“YM Bantah Jual Beli Lahan Kawasan Di Desa Sebagin Bangka Selatan” (Forumkeadilanbabel.com tanggal terbit 20 April 2021 dengan link berita https://forumkeadilanbabel.com/2021/04/01/ym-bantah-jual-beli-lahan-kawasan-di-desa-sebagin-bangka-selatan/);
Dll

Dengan ini, kami selaku Kuasa Hukum/Penasihat Hukum dari YM (YANTO MAJID–Oknum PNS Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bangka Belitung) sebagai subjek berita-berita di atas, yang dituduh, diduga dan diisukan telah menjual lahan kawasan hutan di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar tersebut, ingin mengklarifikasi dan memberikan keterangan sekaligus HAK JAWAB sebagai berikut:

BACA JUGA :  Di Hari Ketiga Rangkaian Peringatan HKG PKK ke-52 dan Jambore Kader PKK Tahun 2024, Peserta Gelari Pelangi Tampil dengan Balutan Cual khas Babel

Bahwa, Klien Kami Yanto Majid tidak pernah menjual lahan Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar kepada pengusaha Pangkalpinang maupun pengusaha Jakarta sebagaimana diberitakan tersebut;

Bahwa, Klien Kami Yanto Majid tidak pernah mengkoordinir atau mengajak masyarakat untuk membuka, menduduki atau merambah Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

Termasuk tidak pernah menjual lahan yang disebutkan kepada pengusaha Pangkalpinang lalu pengusaha Jakarta seperti yang dituduhkan;
Bahwa, Klien Kami Yanto Majid memang benar telah diperiksa, dimintai keterangan dan diselidiki oleh penyelidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan telah menjelaskan sejelas-jelasnya bahwa Klien Kami tidak pernah melakukan (Menjual Lahan Kawasan Hutan), merambahnya dan menanami kelapa sawit sebagaimana dituduhkan sumber pemberitaan;
Bahwa, Klien kami Yanto Majid memang benar telah diajak bersama ke lokasi di Desa Sebagin oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan telah dijelaskan tidak ada bukti dan tidak terbukti bahwa Klien Kami ada menjual lahan Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut;

BACA JUGA :  Kabupaten Bangka Usung Memarong di Karnaval Solo

Bahwa, ratusan hektar kawasan hutan di Sebagin yang sudah diland clearing dan ditanami sawit berusia 6 bulan yang disebutkan telah dijual kepada bos atau pengusaha di Jakarta sebesar Rp1,5 miliar sebagaimana pernyataan Kabid Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Jon Tua Saragih, maka Klien Kami Yanto Majid menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah melakukan land clearing terhadap lahan tersebut, dan tidak pernah menanami sawit di lahan itu. Karena itu, apabila ada pembersihan lahan atau landclearing dan penanaman sawit di lahan kawasan hutan Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan serta penjualan lahan tersebut sebagaimana diberitakan, BUKAN DILAKUKAN oleh Klien kami Yanto Majid;

BACA JUGA :  Ungkap Keterkaitan dengan TPPU, Kejagung Periksa 11 Orang Istri dari Para Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah Babel

Bahwa, terhadap tuduhan atau informasi/isu yang disampaikan sumber-sumber yang tidak bertanggungjawab dalam pemberitaan sehingga menyudutkan dan merugikan Klien Kami Yanto Majid terkait tuduhan jual beli lahan di kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum/penasihat hukum Yanto Majid selanjutnya akan mengambil tindakan hukum baik itu perdata maupun pidana;

Demikian rilis dan Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas bantuan dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Demikian rilis dan Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas bantuan dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KUASA/PENASIHAT HUKUM YANTO MAJID

(AGUS HENDRAYADI, S.H., M.H., M.Kn., CTL).