Pandangan Akademisi Terkait Kasus Dugaan Perambahan dan Jual Beli Kawasan Hutan Desa Sebagin, Jika Terbukti Ini Pasal Yang Menjeratnya

oleh

Pangkalpinang, FKB – Kasus dugaan perambahan dan jual beli kawasan hutan Desa Sebagin saat ini kian mengemuka.

Kendati penyelidikan yang dilakukan penyidik PPNS Dinas Kehutanan Provinsi hingga saat ini belum menaikkan ke proses penyidikan, kasus dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum YM dengan merambah dan selanjutnya menjual kawasan hutan sepertinya akan berlanjut ke proses pidana.

Demikian diungkapkan seorang Akademisi dari Fakultas Hukum UBB, Ndaru Satrio SH, MH. Menurut pandangan Dosen Fakultas Hukum Pidana ini Persoalan penguasaan lahan, penyerobotan lahan atau bahkan memperjualbelikan lahan bukan milik sendiri memang menjadi masalah yang pelik. Apalagi membawa unsur jabatan di dalamnya.

“Ketika saya coba pelajari kasusnya, jika memang benar oknum ASN berinisial YM melakukan jual beli tanah bukan miliknya pastinya dapat dikenakan unsur Pasal 385 KUHP. Ketika YM dengan sadar atau sengaja untuk kepentingan sendiri atau orang lain memperjualbelikan tanah negara pastinya harus segera diproses. Ancaman pidana tidak main2, 4 tahun penjara sudah menanti,” kata Dosen Fakultas Hukum Pidana ini saat dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan perambahan dan jual beli kawasan hutan oleh oknum ASN di salah satu lembaga hukum di Babel, Selasa (20/4/21).

BACA JUGA :  PJ Gubernur Safrizal Imbau Masyarakat Tetap Tenang terkait Tertundanya Logistik Masuk ke Pulau Bangka

Lebih lanjut dikatakan Ndaru Satrio, sanksi hukuman akan lebih berat jika yang melakukan peebuatan melawan hukum tersebut merupakan ASN.

“Apalagi ketika kita juntokan dengan Pasal 424 KUHP. Ketika ada kewenangan sebagai pejabat negara, dia justru menyalahgunakannya sesuai yang tercantum dalam unsur Pasal tersebut. Ancamannya lebih berat lagi yaitu penjara 6 tahun,” tandasnya.

Jika melihat perkembangan penyelidikan, dimana sudah ada bukti permulaan yakni keterangan serta informasi penyidik PPNS POLHUT berupa: Kawasan Hutan yang rusak ( sudah di olah), lalu ada pembuatan parit, dan adanya penurunan alat berat di lokasi perambahan, yang jelas perbuatan tanpa hak di suatu kawasan. Apakah sudah bisa menjadi bukti permulaan dugaan Tindakan Pidana? Ndur Satrio menuturkan jika memang YM mempunyai maksud, yakni didapatkan fakta dan data di lapangan bahwa YM memiliki maksud dan tujuan yaitu menguasai lahan ini yang di upayakan dari tahun 2018 dan fakta di lapangan bahwa maksud dan tujuan oleh YM tidak sesuai dengan tujuan awalnya yaitu memanfaatkan lahan tidur, lalu kemudian telah menjual untuk kepentingan pribadi atau orang lain, dan mengetahui kalau dia memang tidak berhak.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Babel Janji Usut Penanganan Medis Terhadap Pasien di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kep Babel

“Maka selama penyidik mempunyai bukti permulaan yang cukup pastinya si pelaku bisa diseret kepenetapan tersangka,” tandasnya.

Dikatakannya, jika memang alat bukti yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yakni ada beberapa alat bukti berupa
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.

“Jika penyidik mampu menerjemahkan bukti awal ke dalam minimal 2 alat bukti yang ada dalan pasal tersebut bararti bisa YM dituntut dan diadili. Jika terbukti pastinya harus dipidanakan,” ungkapnya.

Bagaimana jika perbuatan melawan hukumnya yang dapat dibuktikan hanya pada perambahan kawasan hutan? Ndaru Satrio mengatakan terkait perambahan kawasan hutan maka hal tersebut bisa dilihat berdasarkan kepentingan si pelaku.

“Kita bisa liat peraturan lain lagi bisa jika kepentingannya misalnya untuk pertambangan dan lain lain. Karena terkait juga dengan UU Kehutanan dan UU Minerba jika kepentingannya pertambangan. Tapi kalau perambahan untuk dikuasai dan selanjutnya diperjualbelikan
berarti tetap dua pasal yang paling dekat unsurnya, yaitu pasal 385 KUHP dan 424 KUHP,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hantarkan Brigjen TNI Agustinus Dedy Prasetyo, Begini Pesan Gurauan PJ Gubernur Safrizal

Dari penelusuran forumkeadilanbabel.com pada berbagai sumber dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial YM jika terbukti maka YM akan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu : 1. Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Undang-Undang Kehutanan, 2. 385 KUHP Dan 3. Pasal 424 KUHP, yang menjelaskan
Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Undang-Undang Kehutanan menyebutkan “ Setiap orang dilarang merambah Kawasan Hutan” terhadap perbuatan kemudian dihukum Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.5 Milyar,
Pasal 385 KUHP yang menjelaskan bahwa seseorang yang secara melawan hukum menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatanya , diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kemudian Pasal 424 KUHP menjelaskan seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasannya, menggunanakan tanah Negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia , di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (red)