Penyelidikan Dugaan Jual Lahan di Hutan Desa Sebagin Diperdalam, Pimpinan Sebut YM Hanya Garap Kawasan Untuk Perkebunan Bukan Menjual

oleh

Pangkalpinang, FKB – Penyelidikan perkara dugaan penjualan kawasan hutan di Desa Sebagin oleh oknum ASN salah satu institusi lembaga hukum di Babel saat ini masih berlangsung.

Dari informasi yang didapat forumkeadilanbabel.com menyebutkan jika Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muntai Palas Basel sudah menemukan titik lokasi kawasan hutan yang dimaksud.

“Kita sudah serahkan hasilnya ke Dishut Provinsi Pak. Silahkan konfirmasi ke sana,” ungkap KPH Muntai Palas Basel, pekan lalu.

Terpisah, Kabid Perlindungan Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Jhon Tua Saragih membenarkan jika pihaknya sudah mendapat hasil laporan dari pihak KPH Muntai Palas Basel terkait kawasan hutan yang dimaksud.

“Hari ini staf kita baru turun lapangan, namun tidak ketemu dengan kades dan sekdes, jadi tim bersama babin ke lapangan memang ada lahan yang terbuka, tapi masalah jual beli lahan belum bisa didapatkan informasinya, masih pendalaman,” kata Jhon via whatsapp, kemarin.

Oleh karenanya, pihaknya berencana akan melayangkan surat panggilan ke kades guna dimintai keterangan.

“Rencana kita layangkan panggilan ke kades untuk minta keterangan ya,” tukasnya.

Sementara itu, pimpinan institusi lembaga hukum yang dimaksud saat dimintai tanggapannya terkait adanya informasi oknum bawahannya yakni YM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menjual kawasan, lantas apa tindakan tegas terhadap YM?
Pimpinan lembaga tersebut hanya menyampaikan jika dirinya telah melakukan pemeriksaan kepada YM namun katanya YM mengaku tidak merasa menjual belikan kawasan hutan yang dimaksud.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

“Setelah saya menanyakan kepada sdr. Yanto Majid, ybs tidak merasa menjual belikan kawasan hutan/ tanah garapan/produksi, yang ada memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan/produksi, karena lahan tersebut merupakan lahan tidur/tidak produktif, dan tidak ada bukti transaksi jual beli,” ujar Pimpinan.

Berdasarkan penelusuran forumkeadilanbabel.com, didapatkan info yang menyebut YM bersama rekan kerjanya inisial Zn pada tahun 2018 lalu telah menggarap lahan kawasan hutan di Desa Sebagin. Namun beberapa waktu kemudian kawasan hutan yang digarap bersama itu, oleh YM dijual ke pihak pengusaha asal Pangkalpinang, bahkan foto YM bersama Zn sewaktu menggarap kawasan itu sempat diuploud di facebook akun milik YM.
“Kepentingan apa ASN lembaga hukum ini berada di kawasan hutan?” tanya seorang warga.

Sayangnya, konfirmasi kepihak Kades Sebagin hingga berita ini diturunkan belum berhasil, Darno yang dihubungi berkali kali melalui sambungan telpon terdengar nada tak aktif, demikian juga pesan whtsapp yang dikirim forumkeadilanbabel.com terlihat hanya ceklist 1 (tak aktif, red).

Diberitakan sebelumnya, sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Meski sudah ada ketentuan ancaman terhadap perbuatan melawan hukum menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya. Kasus dugaan penjualan Kawasan Hutan terus berlangsung. Kali ini peristiwa tersebut kabarnya terjadi di kawasan hutan di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Mirisnya lagi, orang yang diduga melakukan transaksi penjualan lahan di Kawasan Hutan itu, disebut-sebut oknum ASN di salah satu Kantor lembaga hukum di Babel yang nota bene nya adalah orang yang mengerti soal hukum.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

Menurut sumber media ini, oknum ASN yang berinisial YM ini menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
“YM mengumpulkan masyarakat untuk menguasai lahan , kemudian dijual oleh oknum YM dengan harga Rp.1,5 M kepada Pengusaha warga PKP Transaksi ini, pihak Desa Sebagin diduga terlibat,” ungkap sumber seraya meyakinkan jika info ini falid.

Kronologis kejadian menurut sumber, YM, mengumpulkan beberapa masyarakat Desa Sebagin untuk menguasai Hutan, dengan jumlah masyarakat ratusan orang di duga masih keluarga besarnya. Setelah lahan sudah didapatkan kemudian YM membuat parit dengan menyewa alat berat yang bertujuan membuat batas, setelah clear kemudian dia mencari pembeli tanah dan terjadilah transaksi jual beli kawasan.
“Dengan menurunkan alat berat untuk membuat bandar, membuat batas dengan merusak hutan. Mengklaim atas nama masyarakat merupakan modus operandi yang kemudian YM menjual tanah tersebut dengan tanpa hak atas tanah,” kata sumber.

Namun info tersebut dibantah oleh YM saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (1/4/21).

YM menyebut jika dirinya tidak pernah mengkoordinir warga untuk menjual lahan di kawasan hutan.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

“Masya Allah, alhamdulillah. Saya tidak pernah jadi koordinator apa lagi menjadi koordinator yang bapak bilang mengkoordinir jual lahan kawasan. Siapa yang saya koordinir, dan siapa yg mengangkat saya sebagai koordinatornya. Ini tidak benar pak,” kata YM.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Jhon Tua Saragih mengakui jika pihaknya sudah mendapat laporan informasi dari masyarakat terkait jual beli lahan kawasan hutan di Desa Sebagin.
“Memang ada kita terima laporan informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli lahan di kawasan hutan Desa Sebagin,” aku Jhon saat dihubungi melalui sambubgan telepon.

Dikatakan Jhon, terkait laporan masyarakat tersebut, kemarin dirinya telah memerintahkan KPH Muntai Palas Basel untuk melakukan identifikasi kebenaran dari informasi itu.
“Kemarin sudah saya sampaikan ke KPH Muntai Palas Basek untuk melakukan identifikasi kebenaran persoalan tersebut. Jadi hari ini baru tahap proses identifikasi. Untuk sementara ini, sebatas itu saja keterangan yang bisa saya sampaikan. Untuk info lanjut, nanti akan kita sampaikan hasilnya jika sudah ada laporan dari KPH,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Sebagin, Darno saat dikonfirmasi terkait info adanya dugaan jual beli kawasan hutan di Desanya., Darno terkesan belum bersedia memberikan penjelasannya.
“Maaf saya lagi Bimtek di Jakarta,” katanya singkat.

Demikian halnya, Roni BPD Sebagin dikonfirmasi via whatsapp, hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan tanggapannya.(red)