Karaoke Milik Karsono Tetap Buka Meski Mendapat Penolakan Warga Sekitar

oleh

PARITTIGA, FKB —  Karaoke tak bernama diduga kuat tak berizin yang terletak di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput  Kecamatan Parit Tiga terus mendapat penolakan dari warga sekitar.

Dikabarkan sedikitnya ada sebanyak 150 warga yang menyatakan menolak keberadaan karaoke milik Karsono dengan bubuhan tanda tangan.

Bukan tanpa alasan warga menolak keberadaan karoke milik Karsono ini, selain tak memiliki izin, lokasi dimana karoke tersebut berdiri, terletak di kawasan pemukiman dan juga berada persis seberang sebuah sekolah dasar.

Salah seorang warga, sebut saja Ani, ketika ditemui di kediamannya yang berada tak jauh dari karaoke tersebut mengatakan, bahwa dirinya berserta sejumlah warga lainnya, sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada aparat desa terkait keberadaan karaoke tersebut, namun hingga kini, tidak ada tindakan sama sekali dari pihak terkait.

BACA JUGA :  Mobil Hias Ikon Kota Pangkalpinang Tampil di Pawai HUT Dekranas ke-44 di Solo

” Sudah sering warga sekitar sini menyampaikan keluhan agar karaoke milik Karsono jangan buka lagi karena menimbulkan konflik. Sekarang ni warga menilai, pihak desa dan kecamatan malah memfasilitasi karsono untuk buat IMB,” keluhnya saat ditemui, Minggu (6/12/2020).

Hal senada juga diungkap oleh salah seorang warga lainnya, sebut saja B. Menurut B, warga yang berdomisili di sekitar karaoke tersebut bahkan sudah mengumpulkan tanda tangan yang isinya menolak keberadaan karaoke tersebut.

“Mayoritas warga yang tinggal disini dari awal menolak keberadaan karaoke tersebut,  warga bahkan sudah  mengumpulkan tanda tangan dan sudah diserahkan kepada pihak Pemdes Puput, yang intinya meminta agar pihak terkait bisa mengambil tindakan tegas,” ujarnya (6/12/2020).
.
Sebelumnya, pada Juni lalu, pihak Kecamatan Parit Tiga beserta personil Polsek Jebus, Koramil Jebus serta Pemdes Puput telah mendatangi Karaoke ilegal milik Karsono tersebut (8/6/2020)

BACA JUGA :  Tak Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Bangka Hentikan Kasus Dugaan Kecurangan Klaim BPJS RS Bakti Timah Sungailiat

Saat itu Karsono telah menandatangani pernyataan bahwa dirinya tidak akan membuka kembali usaha ilegal miliknya tersebut.

Selain tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab babar, diduga Karsono juga telah melanggar UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta itu. Dalam kasus ini, tempat karaoke dianggap tidak membayar royalti sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Dikonfirmasi terpisah, Karsono mengakui memang belum memiliki izin membuka tempat karaoke. Namun dirinya menyangkal kalau karaoke miliknya hanya untuk konsumsi pribadi.

“Gak ada namanya tempat karaoke saya, hanya konsumsi pribadi. Itu buat pribadi, kadang kawan nyanyi. Orang kadang iri dengki luar biasa sama saya,” kata Karsono dihubungi melalui ponselnya, Senin (7/12/2020).

BACA JUGA :  Dua Kali Ditolak Rawat Inap, Keluarga Pasien Alm Riyadhi Laporkan Pihak RSUD Provinsi ke Ombudsman Babel

Terkait pemanggilan oleh pihak Polsek Jebus, Karsono mengaku hanya undangan biasa.

” Saya dipanggil Polsek Jebus hanya undangan biasa. Gak usah diberitakan, kita berteman sajalah. Main-main ke parittiga,” pintanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.