Hanya Nelayan Terdampak, Yang Layak Menerima Uang Kompensasi KIP

oleh

BANGKA — Sejak kemarin, beredar data yang berisi pembagian kompensasi dari aktivitas Kapal Isap Produksi yang menambang timah di perairan lepas Pantai Matras, Kabupaten Bangka. Pada data yang beredar itu, jelas tertera nominal Rp 7.450 perkilogram timah basah yang dibagikan kepada sejumlah pihak.

Beredarnya data jatah kompensasi itu mendapat sorotan dari Romlan, wartawan kabarbangka.com.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Romlan menyoroti jatah kompensasi media sebesar Rp 300 perkilogram basah. Tertera pada data itu, bahwa jatah kompensasi untuk media itu ditujukan ke Rekening Bank dengan Nomor: 1690000880*** atasnama RS

Romlan menyatakan, yang layak menerima kompensasi dari aktivitas penambangan timah oleh KIP itu hanya masyarakat pesisir, yang memang berprofesi dan mata pencahariannya sebagai nelayan.

“Hanya nelayan terdampak yang layak menerima kompensasi dari aktivitas KIP, selain itu tidak ada,” ujarnya, Senin (7/12) siang.

BACA JUGA :  Kota Pangkalpinang Semarakkan HKG PKK ke-52 dan Jambore Nasional Kader PKK di Solo, Sabet Penghargaan Adhi Bhakti Utama

Romlan mempertanyakan kapasitas RS pemilik Rekening Bank dengan Nomor: 1690000880***, yang diduga digunakan untuk menampung uang kompensasi tersebut.

“RS itu siapa? Kapasitasnya sebagai apa? Menurut informasi yang beredar, dia bertindak mewakili media dan wartawan. Kalau benar begitu, tolong tunjukkan bukti surat mandat atau surat kuasanya. Kami sebagai wartawan dan publik berhak tahu, siapa oknum itu dan apa kapasitasnya?” kata Romlan.

Beredarnya informasi, bahwa sejumlah oknum wartawan dan media tertentu yang diduga menerima kompensasi dari KIP, Romlan mendesak oknum RS membuka semua data ke publik.

“Saya pribadi dan media saya kabarbangka.com, tidak ada urusan dengan KIP, dan tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari aktivitas penambangan timah oleh KIP. Saya dan media kabarbangka.com tidak terdampak sama sekali dengan adanya penambangan timah oleh KIP. Oleh karena itu, saya rasa tidak berhak atas kompensasi dari KIP itu. Saya minta saudara RS menjelaskan secara terbuka kepada publik, wartawan dan media mana saja yang diduga menerima kompensasi itu? Jelaskan juga kapasitasnya sebagai apa?” bebernya.

BACA JUGA :  Di Tengah Gencar-gencarnya Kejagung Sikat Pelaku Korupsi Timah Babel, Bos Timah BJ Justru Masih Unjuk Gigi

Kepada PT Timah sebagai pemilik konsesi dan perusahaan mitranya yang menambang timah menggunakan KIP, Romlan menyarankan agar memberikan perhatian dan kepedulian yang ekstra kepada nelayan terdampak di wilayah penambangan oleh KIP tersebut.

“Saran saya kepada PT Timah maupun mitranya, perhatikan dan urus saja nelayan terdampak aktivitas penambangan timah oleh KIP itu. Mengkondisikan wartawan dan media, tidak akan menyelesaikannya gejolak penolakan dan masalah lain yang terjadi di lapangan. Kalau perizinan dan legalitas sudah lengkap, silahkan saja menambang,” demikian Romlan.

Sementara itu, RS (Refando Sumarno) yang nama dan nomor rekeningnya tertera dalam data kompensasi di laut Sinar Jaya  dari pihak media mendapat Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) perkilogram dan kompensasi di laut Matras sebesar Rp.100,00 (seratus rupiah). Saat dikonfirmasi via sambungan telepon RS membantah jika dirinya menerima dana kompensasi tersebut.

BACA JUGA :  Di Hari Ketiga Rangkaian Peringatan HKG PKK ke-52 dan Jambore Kader PKK Tahun 2024, Peserta Gelari Pelangi Tampil dengan Balutan Cual khas Babel

“Tidak ada bang. Itu hoaks, saya pun akan mempertanyakan ke pihak yang telah mengeluarkan data tersebut,” ucapnya singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, media ini masih dalam upaya konfirmasi ke pihak terkait lainnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.