Tiga Raperda Belum Teregistrasi, Rapat Paripurna Empat Raperda Kota Pangkalpinang Ditunda

oleh

Pangkalpinang, FKB – Rapat paripurna 4 (Empat) rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Pangkalpinang ditunda karena ada 3 (tiga) raperda yang belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemeritah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu,(5/12)

Hal ini diungkapkan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang Abang Herza saat ditemui awak media, mengatakan hari ini rapat paripurna 4 raperda ditunda.

“Mohon maaf hari paripurna 4 Raperda ditunda sampai waktu yang ditentukan paling lambat akhir tahun ini selesai,” jelasnya.

Herza juga menjelaskan kenapa bisa rapat paripurna 4 raperda ini dibatalkan kerena belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Babel.

“Ada 3 Raperda yang belum mendapatkan nomor Registrasi dari Pemprov Babel,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kasus Kecurangan Klaim BPJS Rumah Sakit Bakti Timah Sungailiat Kabarnya Dihentikan, Ini Kata Kastel Kejari Bangka

Ketua DPRD kota Pangkalpinang juga mengharapkan 4 raperda ini akan segara disahkan paling lama di bulan Desember 2020 harus diselesaikan.

“Kita pastikan 4 Raperda sebelum akhir tahun 2020 ini sudah kita sahkan,” pungkasnya.(yuko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.