Pangkalpinang, FKB – Rapat paripurna 4 (Empat) rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Pangkalpinang ditunda karena ada 3 (tiga) raperda yang belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemeritah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu,(5/12)
Hal ini diungkapkan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang Abang Herza saat ditemui awak media, mengatakan hari ini rapat paripurna 4 raperda ditunda.
“Mohon maaf hari paripurna 4 Raperda ditunda sampai waktu yang ditentukan paling lambat akhir tahun ini selesai,” jelasnya.
Herza juga menjelaskan kenapa bisa rapat paripurna 4 raperda ini dibatalkan kerena belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Babel.
“Ada 3 Raperda yang belum mendapatkan nomor Registrasi dari Pemprov Babel,” tegasnya.
Ketua DPRD kota Pangkalpinang juga mengharapkan 4 raperda ini akan segara disahkan paling lama di bulan Desember 2020 harus diselesaikan.
“Kita pastikan 4 Raperda sebelum akhir tahun 2020 ini sudah kita sahkan,” pungkasnya.(yuko).