Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, KESESDM RI Larang PT SMB Menjual Pasir Tergali

oleh

Pangkalpinang, FKB  — Walaupun sudah mengantongi izin normalisasi dan pengerukan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, ternyata Perseroan Terbatas Seputih Makmur Bersama atau PT SMB dilarang menjual pasir yang tergali dari hasil kegiatan normalisasi dan pengerukan tersebut.

Larangan itu tertulis di surat Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, KESESDM RI Nomor: 123/30/SDB.H/2020 tanggal 15 September 2020, Perihal Pertimbangan Hukum Terhadap Kegiatan PT SMB, sebagaimana dinyatakan bahwa:

a. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung belum dapat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan Kepada PT SMB, karena termasuk kategori perizinan baru di bidang pertambangan mineral;

b. PT SMB dilarang melakukan transaksi penjualan komoditas pasir tergali hasil kegiatan normalisasi dan pengerukan sampai diterbitkannya IUP Penjualan kepada PT SMB;

BACA JUGA :  Plh Sekda Sambut Kunker Darmansyah Husein, Bahas Persiapan Pilkada

c. Dalam hal PT SMB belum memiliki IUP Penjualan, PT SMB dapat melakukan pemindahan komoditas pasir tergali hasil pekerjaan Normalisasi tersebut, terbatas sampai ke dumping area yang berada di luar lokasi kegiatan Normalisasi dan Pengerukan sebagai tempat penampungan sementara;

d. Terhadap komoditas pasir tergali hasil kegiatan normalisasi dan pengerukan, wajib dievaluasi untuk dihitung tonasenya;

e. Hasil pemeriksaan atas komoditas batuan berupa pasir yang tergali tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan untuk IUP Penjualan yang dapat diberikan setelah terbitnya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sesuai Pasal 173C sebagai dasar pembayaran pajak daerah mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah;

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja

Larangan menjual pasir tergali sebelum PT SMB punya IUP juga ada pada dokumen lainnya, yaitu surat dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 540/0773/ESDM_3 Perihal Pengangkutan Pasir Tergali, tertanggal 17 September 2020.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Seputih Makmur Bersama di Jakarta, yang intinya menyatakan PT SMB tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan atas pengangkutan pasir tergali hasil kegiatan Normalisasi dan Pengerukan.

Dalam hal PT SMB telah memiliki IUP Penjualan dan transaksi penjualan atas pasir tergali yang telah diangkut tersebut dilaksanakan, maka PT SMB wajib membayar pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian PT SMB tidak perlu menitipkan uang jaminan di Kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam setiap rencana pelaksanaan pengangkutan pasir tergali dari lokasi Normalisasi dan Pengerukan ke dumping area.

BACA JUGA :  PJ Gubernur Safrizal Serahkan LKPD Provinsi Babel Tahun 2023 Unaudited ke BPK RI

Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Reskiansyah selaku Kepala Bidang Pertambangan Bukan Logam Dan Batuan mengatakan, surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 540/0773/ESDM_3 Perihal Pengangkutan Pasir Tergali itu, merupakan tanggapan atas surat Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, KESESDM RI Nomor: 123/30/SDB.H/2020 tanggal 15 September 2020, Perihal Pertimbangan Hukum Terhadap Kegiatan PT SMB.

“Mungkin surat kedua yang dari Gubernur itu, menanggapi surat dari Sekretaris Dirjen Minerba. Memang ada tembusannya ke kami (Dinas ESDM),” jelas Reskiansyah kepada wartawan, Selasa kemarin. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.