Kemelut Persoalan Lahan PT. THEP Dengan Warga Mabat. “Jangan Menguasai Hak Rakyat Melalui Putusan Pengadilan”

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Mabat – Terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara warga desa Mabat dengan pihak PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) di desa Mabat, Kecamatan Bakam, kuasa hukum warga mengingatkan, jangan menguasai hak rakyat  melalui putusan pengadilan. Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Warga Mabat, Gousta Feriza,  SH.MH, usai sidang dilokasi perkebunan sawit, Jumat (2/11/2018).

Dijelaskan Gousta, kenapa kita katakan begitu,  karena ada ketidak jelasan putusan yang mengatakan bahwa koperasi harus mengembalikan lahan plasma dan inti luas 279 hektar. Batasannya mana didalam putusan, tentunya kita konflin kita lawan, “Kalau menurut perusahaan tidak terkena, itu fersi perusahaan. Makanya mau kita luruskan. Sedangkan didalam lahan seluas 279 ha, fakta dilapangan ditemukan lahan yang masuk. Dan tidak akan dieksekusi. Terus siapa bisa jamin, tidak dieksekusi. Sekali lagi saya ingatkan jangan menguasai hak rakyat melalui putusan pengadilan” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka, Taupik mengatakan bahwa permasalahan gugatan para pelawan ini, dilapangan tidak terbukti masuk dalam lahan plasma yang ditetapkan oleh perusahaan. Jadi gugatannya diluar lokasi, “Kalau keputusannya nanti Hari senin disidang berikutnya, ” Ujarnya.

Disisi lain Asmawi,  Manager Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit,  Miranti Plasma Desa Mabat,  menjelaskan pihak koperasi ingin tahu kejelesan lahan 279 ha, tentang batasan-batasannya. Sekarang ini sidang perlawananan pihak ke 3 (masyarakat) sebab masyarakat merasa lahan mereka didalam obyek sengketa antara perusahaan PT THEP dan koperasi. Persoalannya yang jadi sengketa tidak jelas, “Apakah 279 ha itu riel atau sekedar formalitas. Masyarakat Mabat menilai,  amar putusan rancu, ” Tegasnya.
(heru sudrajat)
BACA JUGA :  Terima Aksi Damai Hari Bumi, Begini Penjelasan Pj Gubernur Babel Safrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.