SUMSEL – Efendi Suyono ( ES) atau yang akrab disapa Afen Bos Sawit asal Bangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan kedalam tahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Selasa (4/3/25).
Diketahui, Efendi Suyono (ES) alias Afen sangat dikenal sebagai Bos Sawit di Pulau Bangka lantaran sukses membawa sejumlah Perusahaan Asing menggarap perkebunan sawit di Pulau Bangka dengan lahan puluhan ribu hektar.
Penetapan tersangka terhadap Efendi Suyono alias Afen Sawit bersama 4 orang kroninya ini berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Demikian press rilis yang diterima redaksi forumkeadilanbabel.com dalam whatsapp grup (WAG) Kejaksaan Agung, belum lama ini. Selain Efendi Suyono (ES) alias Afen Sawit selaku Direktur PT DAM tahun 2010, ke 4 (empat tersangka) lainnya, yaitu RM (Ridwan Mukti, red) selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013 dan AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 serta BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
“Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Umaryadi di Palembang, Selasa (4/3/25).
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dikatakannya, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Dalam kasus ini, selain penetapan tersangka terhadap 5 orang tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan berupa:
– Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;
– Dokumen terkait penerbitan izin dan penggunaan lahan serta,
– Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.
Adapun Modus Operandinya sebagai berikut;
Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya. (red)