JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial:
1. TNM selaku Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat).
2. RSW selaku Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka).
3. BT selaku Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka).
4. AH selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah).
5. FHR selaku Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan).
6. HND selaku (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).