PANGKALPINANG – Hingga saat ini, kasus korupsi timah terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi smelter yang terafiliasi dengan smleter RBT dkk di kasus korupsi timah korporasi. Menariknya, ada 3 perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan terungkap di dakwaan JPU meraup total keuntungan hingga 5 triliun rupiah. Ke 3 perusahaan tersebut adalah CV Indo Metal Asia, CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri dan CV Salsabilah.
Sayangnya, hingga saat ini belum terdengar adanya upaya Kejagung untuk melakukan penindakan terhadap ketiga perusahaan tersebut. Terkecuali perusahaan dari CV Salsabila dengan Direktur bernama Tetian yang kini diburu Kejagung.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa CV Indo Metal adalah anak perusahaan dari PT Timah yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Direktur Utama CV Indo Metal bernama Rony Malino Batti, Direktur Dudy Hatari dan Komisaris Mimpin Sitepu. Sedangkan, CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri adalah koperasi yang didirikan oleh PT Timah sebagai wadah bagi karyawan PT Timah. Belum diketahui siapa saja nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri.