Bupati Riza Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah /Janji Anggota DPRD Bangka Selatan Periode 2024-2029

by -

Toboali – Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan terpilih Periode 2024-2029, Selasa (17/9/2024).

Turut hadir Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asraf Suryadin, Forkopimda Kabupaten Bangka Selatan, Pj. Sekretaris Daerah bersama Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, beserta keluarga dan pendukung Anggota DPRD terpilih.

Seizin Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP, dalam membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, Wabup Debby menyampaikan 2 pesan Mendagri kepada para Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang baru saja diambil sumpah dan janjinya.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dan yang kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan dan menciptakan kondisi dimana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah. Kemudian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” ujarnya

Selanjutnya, Wabup Debby juga mengingatkan dan menjelaskan 3 fungsi DPRD yaitu yang pertama Fungsi Pembentukan Perda, kedua fungsi Anggaran dan yang ketiga Fungsi Pengawasan.

“Dalam Fungsi Pembentukan Perda Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang – undangan. Kemudian pada Fungsi Anggaran, anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan,” jelasnya.

“Sedangkan dalam Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah secara umum. Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” tambahnya.

Menutup sambutannya Wabup Debby mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan dan pengangkatannya kepada Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan terpilih Periode 2024-2029, dan tak lupa juga mengucapkan Apresiasi yang setinggi-tingginya serta terimakasih yang tidak terhingga atas dedikasi dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Periode 2019-2024.

Sebanyak 30 orang Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan periode 2024–2029 yang diambil Sumpah/Janjinya hari ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Melinda Aritonang. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *