Secara Maraton, Thamron Alias Aon dan Eks Dir Ops PT Timah Diperiksa Kejagung

by -

FORUMKEADILANBABEL.COM, JAKARTA – Kendati sebelumnya, Senin (8/1/24) kemarin telah diperiksa, TA alias Thamron alias Aon selaku Owner CV Venus Inti Permata kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat JAM Pidsus Kejagung, hari ini, Selasa 9 Januari 2024.

Selain TA alias Thamron alias Aon, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa sejumlah orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, diantaranya
AP alias Agung Pratama selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020 lalu kemudian R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana, Selasa (9/1/24).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui sebelumnya, TA alias Thamron alias Aon kemarin telah menjalani pemeriksaan bersama 7 orang saksi lainnya, diantaranya EE alias Emil Emrindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018 juga MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa dan R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, di Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, serta AP alias Agung Pratama selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020 dan EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk dan RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi itu bahkan melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun. Hanya saja, dia belum menjelaskan total kerugian perekonomian dan negara dari kasus tersebut.

Namun demikian, Febrie menegaskan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi PT Timah.

“Udah ada bayanganlah, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Kayanya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah [kasus Asabri],” kata Febrie seperti dikutip bisnis.com, Senin (8/1/2024).

Febri juga menambahkan bahwa kasus korupsi ini telah berdampak pada kondisi wilayah tambang yang izin usahanya telah dipermainkan. Alhasil, kondisi wilayah tersebut saat ini mengalami kerusakan berat.

“Kan kerusakannya berat itu, anak-anak udah lihat dari drone. Nah, ini akan jadi beban siapa itu, kalau ternyata dari perusahaan itu enggak beresin itu, bakal jadi bahan pemberitaan. Berat betul,” tambahnya.(red & berbagai sumber)