Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, Pemkot Pangkalpinang Tunjukan Komitmen Melindungi Karya-karya Orisinal Pelaku Ekonomi Kreatif

by -

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (27/5/2025.)

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam melindungi karya karya orisinal pelaku ekonomi kreatif di Kota Pangkalpinang.

Mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, turut hadir dalam pembukaan acara Sosialisasi Zoom Meting.

Dalam sambutannya, Juhaini menekankan peran krusial ekonomi kreatif sebagai tulang punggung kemajuan kota. “Ekonomi kreatif, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UMKM, adalah tulang punggung berkembangnya sektor tersier dan kemajuan suatu kota,” ujar Juhaini.

Ia menambahkan bahwa kontribusi signifikan dari berbagai subsektor seperti kuliner, fashion, musik, film, hingga teknologi digital, telah mengukuhkan Pangkalpinang sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia, dengan kuliner sebagai subsektor unggulan.

Tantangan dan Solusi Perlindungan Karya
Namun, di tengah dinamika perkembangan kota, Juhaini mengakui adanya tantangan besar terkait perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual.

“Seringkali, karya-karya brilian para pelaku ekraf menjadi korban pembajakan, plagiarisme, atau eksploitasi tanpa izin,” jelasnya. Menurut Juhaini, hal ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi memadamkan semangat inovasi. Oleh karena itu, sosialisasi HKI ini disebutnya sebagai langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran bahwa setiap ide dan kreasi adalah aset berharga yang harus dilindungi secara hukum.

Lebih lanjut, Juhaini menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang sehat. “Melalui dinas terkait, kami telah menyiapkan perencanaan yang akan kita turunkan ke dalam program dan kegiatan untuk memfasilitasi pelaku ekraf, agar merasa aman dan dihargai, sehingga dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir,” paparnya.

Juhaini juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan kesempatan sosialisasi ini sebaik-baiknya. “Mari manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya, berdiskusi, dan memahami prosedur perlindungan HKI,” ajaknya.

Ia juga mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar tidak ragu mengurus hak cipta, merek dagang, atau paten untuk karya mereka. “Ingat, HKI bukan sekadar urusan hukum, melainkan bukti profesionalisme dan kebanggaan atas hasil kerja keras Anda,” tegas Juhaini.

Untuk diketahui acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah, perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *