JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, Senin (24/3/25).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ke 4 (saksi) itu dua orang dari pihak Bank Mandiri dan dua orang Direktur dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT Gading Orchard. Yakni ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa kemudian IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza dan PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3 serta JM selaku Direktur PT Gading Orchard.
“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk” ungkap Harli Siregar.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Seperti diketahui, dalam perkara kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai hingga rp300 triliun lebih, Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Lima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung telah memtuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima korporasi itu.
Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun. (Red).