JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya melalui pesan whatsapp grup mitra Kejaksaan Agung, Rabu (20/3/25).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ke 4 (empat) saksi itu berinisial:
1. AS selaku Pedagang/Kolektor.
2. AW selaku Pedagang/Kolektor.
3. KRN selaku Wiraswasta/Kolektor.