JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga (3) orang bos timah asal Pulau Belitung.
Ke 3 bos timah asal Pulau Belitung tersebut, diperiksa Kejagung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (18/3/2025) menyatakan kalau saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak swasta atau kolektor, masing-masing berinisial HWL, SS dan HW.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk,” ujar Harli.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diketahui terus melakukan pengembangan kasus mega korupsi timah senilai Rp 300 triliun. informasi terkini yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa saat ini Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa bos timah asal Pulau Belitung.