Soroti Kasus Perusakan Kawasan Hutan, Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan Ilegal, WALHI Pusat dan 17 Perwakilannya Sampaikan Laporan ke Kejaksaan Agung

by -

“Kami ingin menyampaikan laporan serta mendiskusikan sejumlah kasus yang berdampak luas terhadap lingkungan, ekonomi negara, dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Sejumlah kasus yang menjadi sorotan melibatkan perusakan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan ilegal, serta eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh korporasi maupun individu dengan dugaan keterlibatan pejabat publik. Selain menimbulkan dampak ekologis, kasus ini juga berkontribusi terhadap kerugian negara akibat korupsi perizinan pengelolaan sumber daya alam.

“Kami meyakini bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku,” imbuh Direktur Eksekutif Nasional WALHI

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar mengucapkan terima kasih kepada WALHI atas aspirasi dan apresiasi yang disampaikan. Tak hanya itu, Kapuspenkum juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada bidang kerja terkait untuk dapat diberikan atensi khusus.

“Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang bebas dari kepentingan apa pun. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” pungkas Kapuspenkum. (Red).