JAKARTA – Terkuaknya sejumlah kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara atas kerusakan lingkungan seperti kasus mega korupsi tata kelola timah dan tata kelola sawit yang diungkap Kejaksaan Agung dan jajarannya mendorong Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pusat dan 17 Perwakilan Walhi di seluruh Indonesia menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (7/3/25).
Kedatangan mereka ini dimaksudkan untuk memberikan laporan atau pengaduan sebanyak 47 kasus kejahatan tindak pidana korupsi yang terkait kingkungan, Sumber Daya Alam dan sektor pertambangan.
Diketahui mega kasus korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga kerugiannya mencapai Rp271 triliun, sementara kasus mega korupsi tata kelola sawit PT Duta Palma Group hingga Rp100 triliun. Terbaru kasus korupsi tata kelola sawit di kawasan hutan seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas yang menjerat Suyono Efendi alias Afen Mitro Bos Sawit Bangka dan Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 3 orang lainnya dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp61 miliar.
Dalam kesempatan ini, WALHI mengapresiasi Kejaksaan atas kinerjanya selama ini dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang terkait dengan lingkungan, Sumber Daya Alam dan sektor pertambangan.
Selain menyampaikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam yang terjadi di berbagai wilayah.
Direktur Utama WALHI juga menyampaikan laporan serta mendiskusikan terkait sejumlah kasus-kasus kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam tersebut.