“PT FAL mengajukan, keluar pertek dan ada juga PKKPR, kemudian merwka langsung bayar sendiri,” ujarnya tanpa mendetailkan
Warwan kembali bertanya, apakah PNBP Pertek dan PKKPR ada kaitannya dengan PNBP kehutanan?
“Tidak ada,” tegas saksi Andi.
*Klaim Raden Johny*
Melansir berita sebelumnya, Raden Laurencius Johny Widyotomo dari PT FAL saat menjadi saksi
sidang Tipikor lahan PT NKI seluas 1.500 hektare di PN Pangkalpinang, Jumat (21/2/2025), sempat emosi ketika menjawab pertanyaan H. Marwan perihal seputar lahan sawit 200 hektar dan PNBP nya.
“Saya bayar ke BPN perteknya! Menurut bapak (H. Marwan) hutan! Saya beli masyarakat, itu APL!” kata Raden Johny menggunakan pelantang dengan nada tinggi.
Untuk diketahui, PT FAL kuasai lahan 824 hektare. :Yang masuk konsesi 300 hektare,” ujar Raden Johnhy.
Sidang akan dilanjutkan Rabu hari ini, dengan agenda masih sama yaitu pemeriksaan saksi. Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Red/fh/oby).