JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (25/2/25).
Ke 8 orang saksi itu 6 diantaranya dari PT Bangka Serumpun, sedangkan 2 (dua) orang lainnya dari PNS dinas ESDM Provinsi Kep. Babel. 8 saksi itu berinisial:
1. MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun.
2. AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini).
3. DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
4. FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon.
5. SA selaku KTT PT Bangka Serumpon.
6. MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon.