“Apakah itu lewat perda? Apakah lewat peraturan gubernurnya? Atau keputusan gubernur? Yang jelas, harus ada regulasi yang menguatkan industri ini agar tetap bertahan,” kata Maryam
Maryam mengatakan, bahwa setiap permasalahan pasti memiliki solusi. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk tetap optimis dan mencari jalan keluar bersama.
“Tidak ada persoalan tanpa jawaban. Yang penting kita optimis dulu. Tidak ada masalah yang tidak bisa dibahas,” katanya.
Diketahui sebelumnya, PHRI Babel mengeluhkan dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 903 tanggal 11 Februari 2025.
Surat edaran tersebut menghapus anggaran belanja paket meeting dan mewajibkan seluruh kegiatan pemerintahan dilakukan di ruang milik pemerintah atau secara virtual. (Red)