Kasus Vonis Bebas Ryan Susanto alias Afung Masih Bergulir di Mahkamah Agung, Aktivis di Babel Berharap Hakim di MA Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan Jaksa

by -
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung (Foto: Dok. Wikipedia)

Bang Sus sapaannya, berharap kepada semua institusi penegakkan hukum termasuk institusi peradilan untuk bersinergi, bersatu padu dengan institusi penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air tak terkecuali di Bangka Belitung, dengan menerapkan sanksi berat kepada para pelaku korupsi sehingga ada efek jeranya.

“Selaku aktivis anti korupsi di Babel, kami tentunya berharap kepada para hakim di Mahkamah Agung yang menangani perkara kasus vonis bebas Ryan Susanto alias Afung terdakwa kasus korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Bubus Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka akan ketegasan dan keseriusan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Bangka Belitung, dengan menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa Ryan Susanto alias Afung sehingga menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan para pelaku lainnya ” harapnya.

“Bagi kami, vonis 16 tahun penjara sesuai yuntutan jaksa untuk pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan Bubus di Belinyu, kami rasa cukup adil dengan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan selama ini” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini didampingi anggota Mhd Takdir dan Warsono telah menvonis bebas Ryan Susanto alias Afung, terdakwa korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus di PN Pangkalpinang, Senin, 2 Desember 2024.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair,” ujar Dewi, Senin (2/12/24).

“Memerintahkan JPU untuk membebaskan Ryan Susanto setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, mengembalikan barang bukti yang disita kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” perintah hakim Dwi kepada JPU dalam sidang tersebut.

Terkait putusan bebas tersebut, humas Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Timbul Wahyudi mengatakan masyarakat yang tidak puas atas vonis bebas Ryan itu dapat melaporkan dugaan pelanggaran hakim bila memiliki bukti.

“Laporan harus disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Laporan bisa melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung (MA) atau layanan pesan singkat ke nomor 085282490900 atau 08119699900,” ujar Timbul Wahyudi kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.

Soal putusan bebas Ryan Susanto, Pengadilan Tinggi Babel tetap berprinsip bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut tetap mendasarkan pada fakta-fakta di persidangan.

“Prinsip independensi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas sebagai pihak yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Hakim terbebas dari pengaruh atau campur tangan siapa pun dan tidak memihak,” ujarnya.

Vonis bebas tersebut mendapat sorotan publik karena jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU minta Ryan Susanto dijatuhi hukuman pidana penjara 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan pidana tambahan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar, yang jika tidak diganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tidak cukup maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan. (Red & berbagai sumber)