Kasus Vonis Bebas Ryan Susanto alias Afung Masih Bergulir di Mahkamah Agung, Aktivis di Babel Berharap Hakim di MA Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan Jaksa

by -
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung (Foto: Dok. Wikipedia)

BANGKA – Kasus vonis bebas terhadap Ryan Susanto alias Afung terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal di kawasan hutan Bubus Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang hingga kini masih terus bergulir di Mahkmaha Agung.

“Masih proses kasasi” kata JPU Noviansyah saat di konfirmasi perkembangan kasus vonis bebas Ryan Susanto alias Afung, Kamis (20/2/25).

“Mekanisme dalam penanganan perkara..bila putusan bebas penuntut umum langsung upaya hukum kasasi” kata Novi menjelaskan perihal mekanisme kasasi vonis bebas Ryan.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Ryan Susanto alias Afung. Ryan Susanto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal di kawasan hutan Bubus Kecamatan Belinyu.

Dalam berbagai media online nasional, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya tak sependapat dengan putusan hakim. Karena itu, pihaknya langsung mengambil langkah hukum kasasi.

“Kami telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi dalam waktu 14 hari yang ditentukan oleh KUHAP dan per tanggal 2 Desember 2024 JPU telah menyatakan kasasi sesuai akta permohonan kasasi,” ucap Harli di penghujung tahun 2024 lalu.

Dikatakannya, pihak Kejagung tak sependapat terhadap putusan majelia hakim PN Pangkalpinang tersebut.
“Kami tentu tidak sependapat dan sepakat dengan putusan a quo dan terdapat perbedaan pandangan normatif antara JPU dengan hakim,” tandasnya.

Sebab, dia meyakini apa yang dilakukan Ryan merupakan praktik korupsi. Perihal itu pun, kata dia, telah dituangkan dalam dakwaan jaksa.

“Kami meyakini bahwa sesuai dengan dakwaan dan fakta-fakta persidangan seharusnya majelis hakim menyatakan perkara ini merupakan perkara tipikor dan menghukum terdakwa sesuai surat tuntutan JPU,” terang Harli.

Kendati begitu, Harli menyatakan pihaknya menghormati vonis yang diputuskan hakim selaku pengadil.

“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan ditentukan oleh pengadilan terhadap perkara ini,” ucap Harli.

Sementara itu, aktivis anti korupsi di Bangka Belitung mendukung penuh upaya Kejagung menempuh kasasi di Mahkamah Agung.
“Komitmen Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air tentunya sudah semestinya diapresiasi” kata Bambang Susilo saat dibincangi di salah satu warkop di Sungailiat, Kamis (20/2/25).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *