PANGKALPINANG–Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Pemprov Babel melalui kanal website jdih.babelprov.go.id kini terus berbenah. Apalagi kebutuhan masyarakat atas informasi hukum khususnya produk hukum daerah seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) kian meningkat.
Selain itu, pihak Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku institusi pembina JDIH pun terus minta kepada JDIH di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah agar terus berbenah dan optimal memberikan informasi maupun sosialisasi produk hukum kepada masyarakat.
Menurut pengelola JDIH Pemprov Babel, Wisiko Aprizaldy pihaknya hingga kini terus menjalankan fungsi JDIH. “Kami terus menjalankan kegiatan JDIH agar bisa membawa manfaat bagi pemerintah daerah maupun sebagai bentuk pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan hukum seperti informasi produk hukum daerah,” ujar Wisiko yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pendokumentasian Produk Hukum dan Naskah Hukum Lainnya di Biro Hukum Setda Babel pada Kamis (13/2/2025).
Selain itu kata Wisiko pihaknya juga terus melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap JDIH. Sehingga diharapkan peringkat JDIH Biro Hukum Pemprov Babel secara nasional semakin baik ke depan nanti. Apalagi dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 khususnya dalam hal pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai dengan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, nilai yang diraih cukup tinggi yakni 17 dari bobot nilai 20. Sedangkan IRH 2024 Biro Hukum Pemprov Babel sendiri sukses meraih Katagori AA (Istimewah) dengan capaian nilai 97,48.
Lebih jauh dijelaskan Wisiko, untuk meningkatkan peringkat dan memperbaiki nilai JDIH, maka pihaknya antara lain berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
“Ada 32 indikator penilaian terhadap JDIH ini. Antara lain mengenai dasar hukum, visi-misi, struktur organisasi, tim pengelola, website JDIH, sosialisasi/promosi JDIH melalui media massa dan media sosial, dan koleksi peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Wisiko. (Irwanto/Biro Hukum Pemprov Babel)